Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

9 Kasus Warga Negara Asing di Tanah Air, Lecehkan Tempat Suci hingga Curi Kebaya di Butik

Kompas.com - 13/08/2019, 06:48 WIB
Rachmawati

Editor

Ia mengatakan, turis asal India tersebut mengambil sejumlah barang inventaris vila.

Menurut dia, berdasarkan keterangan turis, mereka tidak tahu bahwa barang-barang yang diambilnya merupakan properti hotel yang tidak boleh dibawa tamu.

"Menurut mereka, mereka tidak tahu, jadi namanya kesalahpahaman. Menurut mereka, karena sudah bayar (sewa kamar) jadi boleh diambil, tapi ternyata itu properti vila, jadi tidak boleh," ujar AKP Deni.

Solusi damai, meski dalam video terdengar perdebatan antara turis dengan pegawai vila, para turis menawarkan ganti rugi atas barang-barang yang mereka ambil.

Deni mengatakan, pihak tamu dan vila telah melakukan aksi damai dengan mengganti rugi sejumlah uang.

"Kemarin dari pihak vila itu menyebutkan dari tamu itu ganti rugi, kalau tidak salah sebesar Rp 5 juta," ujar AKP Deni.

Adapun nominal tersebut memang diperkirakan sesuai dengan harga barang-barang yang diambil oleh turis.

Baca juga: Viral Video Turis Ambil Barang Milik Vila di Bali, Ini Penjelasan Polisi

 

4. Turis asing curi kebaya di Yogyakarta

Seorang turis asing mencuri kebaya dari sebuah butik di kawasan Prawirotaman, Kota Yogyakarta. Kejadi itu berlangsung pada 2 Juli 2019.

Ketua Paguyuban Pengusaha Pariwisata Prawirotaman Rina Indarti mengatakan, awalnya pihak butik merasa kehilangan sebuah kebaya.

Pihak butik lalu melihat rekaman kamera CCTV yang terpasang. Dari rekaman itu tampak seorang turis asing memasukkan baju kebaya ke dalam tasnya.

Hanya saja waktu itu turis asing itu sudah pergi, sehingga pihak butik tidak bisa mencari.

Pihak butik akhirnya menemukan titik terang ketika turis asing tersebut memposting foto dirinya mengenakan kebaya yang diambil.

"Dipakai untuk selfie dan ketahuannya di situ," ujarnya saat dihubungi, Jumat (2/8/2019).

Pihak butik, lanjutnya, langsung memposting foto selfie tersebut ke Instragram @lemarilila. Dalam postingan itu juga dituliskan kronologi kejadian.

Postingan tersebut lantas diketahui oleh pihak turis asing dan terjadi komunikasi untuk menyelesaikan masalah tersebut.

Permasalahan itu sudah diselesaikan secara kekeluargaan. Pihak turis asing juga sudah membayar kebaya yang diambil.

Baca juga: Turis Asing Curi Kebaya, Ketahuan Setelah Posting Foto Selfie di Instagram

 

5. Bule ini sebut pemerintahan Jokowi disusupi komunis

Pria Warga Negara Asing (WNA) bernama Jerry D Gray yang menyebut pemerintahan Joko Widodo disusupi paham komunis. KOMPAS.COM/ RINDI NURIS VELAROSDELA Pria Warga Negara Asing (WNA) bernama Jerry D Gray yang menyebut pemerintahan Joko Widodo disusupi paham komunis.
Pada Selasa (29/5/2019) Polisi mengamankan Jerry Duane Gray (59) karena menyerukan pemerintahan Presiden Joko Widodo disusupi oleh komunis.

Seruan itu disebutkan Jerry melalui sebuah video singkat yang dibuatnya saat aksi kerusuhan 22 Mei 2019 lalu.

Video tersebut kemudian tersebar dan viral di berbagai media sosial.

Setelah dilakukan penelusuran oleh kepolisian, bule yang tinggal di Jalan Karya Usaha, Srengseng, Kembangan, Jakarta Barat itu kemudian diamankan.

Video itu ia buat di salah satu hotel yang berada di dekat lokasi aksi 22 Mei 2019 di sekitar kantor Bawaslu.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono mengatakan, Jerry membuat video tersebut karena terpancing dengan informasi hoaks mengenai seorang brimob wanita asal negeri China

Baca juga: 4 Fakta Seputar Jerry D Gray, Bule yang Sebut Pemerintahan Jokowi Disusupi Komunis

 

6. 5 bule ditangkap karena edarkan kokain dan ganja

Sat Resnarkoba Polresta Denpasar berhasil mengungkap kasus narkoba jaringan warga negara asing di wilayah hukum Polresta Denpasar, Jumat (31/5/2019). Tribun Bali Sat Resnarkoba Polresta Denpasar berhasil mengungkap kasus narkoba jaringan warga negara asing di wilayah hukum Polresta Denpasar, Jumat (31/5/2019).
Satgas Resnarkoba Polresta Denpasar mengungkap jaringan narkoba lintas negara asal Rusia, Spanyol dan Amerika yang beraksi di wilayah hukum Polresta Denpasar.

Pengungkapan ini dilakukan selama 4 hari, mulai dari tanggal 20 Mei hingga 24 Mei 2019.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com