Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Viral Video Turis Ambil Barang Milik Vila di Bali, Ini Penjelasan Polisi

Kompas.com - 29/07/2019, 16:07 WIB
Retia Kartika Dewi,
Inggried Dwi Wedhaswary

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Sebuah video yang merekam barang bawaan rombongan turis diduga asal India tengah dibongkar beredar di media sosial.

Video yang beredar itu menyebutkan, rombongan turis tersebut membawa barang-barang fasilitas vila ke dalam koper mereka dan digeledah oleh pihak vila di Gianyar, Bali.

Adapun video tersebut diunggah oleh salah satu pengguna Twitter, Sabtu (27/7/2019).

Bagaimana duduk soal masalah ini?

Kompas.com menghubungi Kasat Reskrim Polres Gianyar Bali, AKP Deni Setiawan, Senin (29/7/2019), untuk mengonfirmasi peristiwa ini.

Deni membenarkan bahwa peristiwa itu terjadi di sebuah vila di Gianyar, Bali, pada Jumat (26/7/2019) pekan lalu.

Ia mengatakan, turis asal India tersebut mengambil sejumlah barang inventaris vila.

"Barang yang diambil handycraft seperti tempat sabun, tempat tisu, hair dryer," ujar AKP Deni saat dihubungi Kompas.com pada Senin (29/7/2019).

Menurut Deni, pihak kepolisian mengetahui kasus ini satu hari setelah kejadian.

"Kami mengetahui ada video viral pada Sabtu (27/7/2019), kejadiannya hari Jumat (26/7/2019), setelah itu kami langsung melakukan pengecekan ke sana," ujar AKP Deni.

Kronologi kejadian

Deni mengungkapkan, rombongan turis itu menginap di vila selama tiga hari, terhitung hari Rabu (24/7/2019) hingga hari Jumat (26/7/2019).

Pada hari ketiga, ketika rombongan sudah melakukan check-out, petugas vila melakukan pengecekan di setiap kamar.

"Diketahui benda-benda (di kamar) itu enggak ada, akhirnya dilakukan pengecekan terhadap tamu, dan benar ditemukan di situ," ujar Deni.

Menurut dia, berdasarkan keterangan turis, mereka tidak tahu bahwa barang-barang yang diambilnya merupakan properti hotel yang tidak boleh dibawa tamu.

"Menurut mereka, mereka tidak tahu, jadi namanya kesalahpahaman. Menurut mereka, karena sudah bayar (sewa kamar) jadi boleh diambil, tapi ternyata itu properti vila, jadi tidak boleh," ujar AKP Deni.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com