SINTANG, KOMPAS.com - Empat warga negara asing (WNA) asal Polandia ditangkap karena mengambil sampel satwa dan tumbuhan di kawasan konservasi Taman Wisata Alam Bukit Kelam, Selasa (19/3/2019).
Kepala Seksi Konservasi Wilayah (SKW) II Sintang BKSDA Kalbar, Bharata Sibarani, mengatakan, keempat WNA masuk kawasan hutan tanpa izin.
Saat diamankan, mereka sempat mengelak dan mengucapkan berbagai alasan. Namun saat digeledah, ditemukan banyak sampel satwa dan tumbuhan.
"Diamankannya empat WNA asal Polandia tersebut, pertama mereka masuk tidak ada izin, kemudian mereka visanya wisata, kemudian mereka mengambil sampel tumbuhan dan satwa di sekitar TWA Bukit Kelam," ujar Bharata, Rabu (20/3/2019).
Baca juga: Gerak-gerik Orang Asing di Cianjur Semakin Diawasi
Menurut dia, masuk dalam kawasan tanpa izin sudah menyalahi prosedur. Ancamannya, dijerat UU Nomor 41 Tahun 1999 dan UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi SDA Hayati dan Ekosistemnya.
Keempat WNA beserta barang bukti dibawa ke kantor Dirjen Penegakan Hukum Wilayah III Pontianak. Mereka sedang diperiksa oleh Penyidik Gakkum.
"Dari bukti sampel yang kami temukan, saya belum berani bilang ada satwa atau tumbuhan yang dilindungi atau tidak. Tapi di situ yang jelas ada anggrek, laba-laba, kalajengking. Jadi itu yang dikembangkan penyidik Gakkum," tuturnya.
Keberadaan empat WNA bekewarganegaraan Polandia tersebut pertama kali diketahui Tim Patroli SKW II Sintang sehari sebelumnya, dan langsung berkoordinasi dengan Imigrasi Kelas II Sanggau, dan anggota TNI-Polri di Kabupaten Sintang.
Artikel ini telah tayang di tribunpontianak.co.id dengan judul Masuk Kawasan dan Penelitian di TWA Bukit Kelam Tanpa Izin, Empat WNA Polandia Diamankan
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.