Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus Perdagangan Orang dengan Modus Kawin Kontrak, 7 WNA Dideportasi

Kompas.com - 11/07/2019, 15:01 WIB
Hendra Cipta,
Abba Gabrillin

Tim Redaksi

PONTIANAK, KOMPAS.com - Sebanyak 7 warga negara China, yang diduga terlibat perdagangan orang dengan modus kawin kontrak di Pontianak, Kalimantan Barat, dideportasi ke negara asalnya, Kamis (11/7/2019).

Pelaksana tugas (Plt) Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Pontianak, Agus Tianur mengatakan, ketujuh WNA itu sebelumnya telah menjalani pemeriksaan di Polda Kalbar.

"Mereka ini terindikasi terlibat human trafficking atau tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Mereka sudah selesai diperiksa di kepolisian," kata Agus, Kamis siang.

Baca juga: 7 Pria Tiongkok Calon Pengantin Kawin Kontrak dengan Perempuan Indonesia Diamankan Polisi

Menurut dia, setelah tahapan pemeriksaan di kepolisian selesai, mereka diserahkan kembali ke Imigrasi untuk diperiksa administrasi dan dokumen izin tinggal di Indonesia. Ketujuhnya diinapkan di Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) di Kubu Raya, Kalimantan Barat.

"Ini bagian dari sinergitas antara Imigrasi dan kepolisian," ujar Agus.

Dari pemeriksaan, ketujuh WNA itu melakukan pelanggaran keimigrasian, sesuai yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Adapun tindakan adminitratif itu berupa pencantuman dalam daftar pencegahan atau penangkalan, pembatasan, perubahan atau pembatalan izin tinggal, larangan berada di satu atau beberapa tempat di wilayah Indonesia, pengenaan biaya beban dan atau deportasi dari wilayah Indonesia.

Menurut Agus, hal ini sudah sesuai dengan tugas pokok dan fungsi keimigrasian, di mana ketujuhnya hanya dilakukan pemeriksaan dokumen keluar masuk WNA.

"Sesuai tugas pokok dan fungsi kami (Imigrasi) akan memulangkan mereka ke tempat asalnya," ungkap dia.

Sebelumnya, petugas Imigrasi Kota Pontianak, Kalimantan Barat, bersama aparat kepolisian membongkar dugaan sindikat tindak pidana perdagangan orang dengan modus kawin kontrak.

Baca juga: Pemilik Rumah Mewah Jadi Tersangka Kasus Perdagangan Manusia dengan Modus Kawin Kontrak

Baca juga: Praktik Perdagangan Orang Berkedok Kafe di Kalbar, Sejumlah Anak Jadi Korban

Praktik tersebut terbongkar setelah penggerebekan dan penggeledahan di sebuah rumah mewah di Jalan Purnama, Komplek Surya Purnama, Kecamatan Pontianak Selatan, Kota Pontianak, Kalimantan Barat, pada 12 Juni 2019.

Dalam perkara tersebut ada 9 orang yang ditangkap. Masing-masing terdiri dari 7 warga negara China dan 2 warga Indonesia.

Kapolda Kalbar Irjen Pol Didi Haryono menyebut, ketujuh WNA itu merupakan calon mempelai pria yang akan dinikahkan dengan perempuan lokal. Sementara dua warga Indonesia yang diamankan, diduga sebagai penampung dan perantara.

Baca juga: Kasus Perdagangan Orang dengan Modus Pernikahan, Mak Comblang Diduga Raup Rp 70 Juta per Korban

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com