Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Baiq Nuril Sudah Terima Amnesti, untuk Siapa Uang Donasi yang Terkumpul?

Kompas.com - 07/08/2019, 14:44 WIB
Idham Khalid,
Abba Gabrillin

Tim Redaksi

MATARAM, KOMPAS.com -Baiq Nuril akan menerima donasi yang dikumpulkan oleh masyarakat. Donasi tersebut tetap diberikan meski Nuril sudah menerima amnesti dari Presiden Joko Widodo.

Adapun, pengumpulan donasi tersebut awalnya untuk membantu Nuril membayar hukuman denda Rp 500 juta yang dijatuhkan kepadanya. Namun, saat ini denda tersebut tidak perlu dibayar, karena Nuril telah memperoleh amnesti.

Paguyuban Korban UU ITE (PAKU ITE) Mataram, lembaga yang menggalang dana untuk membantu Nuril, menyatakan akan tetap memberikan donasi tersebut kepada Nuril.

"Kami akan tetap berikan donasi itu kepada Baiq Nuril, walau amnestinya sudah dikabulkan," kata Rudy yang merupakan salah satu relawan PAKU NTB, Rabu (7/8/2019).

Baca juga: Pasca-Amnesti untuk Baiq Nuril: Kasusnya Jadi Catatan Sejarah, Gelar Syukuran hingga Dipanggil Kejari Mataram

Rudy menyebutkan, banyak orang yang bertanya mengenai kejelasan uang yang telah dikumpulkan. Masyarkat bertanya-tanya, karena Nuril telah diberikan amnesti oleh Presiden Jokowi.

"Kami akan tetap berikan, karena ini merupakan haknya Nuril. Bukan hanya dari dalam negeri yang menyumbang, tapi juga banyak dari luar negeri yang menyumbangkan dollar," kata Rudy.

Hingga batas waktu penutupan donasi melalui kitabisa.com/saveibunuril, dana yang terkumpul sebanyak Rp 421 juta. Rencananya, donasi akan diserahkan pada akhir Agustus 2019.

Baca juga: Rencana Nuril setelah Mendapat Amnesti dari Presiden Jokowi

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com