MATARAM, KOMPAS.com - Proses panjang yang dilalui Baiq Nuril mencari keadilan kini telah terbayarkan dengan mendapatkan amnesti yang diberikan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi). Amnesti tersebut langsung diberikan Nuril di Istana Negara, pada Sabtu (2/8/2019) lalu.
Amnesti yang diberikan Presiden tersebut secara langsung menghapus vonis hukuman bersalah terhadap Baiq Nuril yang dijatuhkan oleh Mahkamah Agung (MA) dengan hukuman 6 bulan penjara dan denda Rp 500 juta.
Kini Nuril tengah bernapas lega, rasa lelah dan letih pengorbanan Nuril mencari keadilan selama ini telah terhapuskan oleh amnesti.
Nuril akan membuka lembaran baru menentukan langkah berikutnya untuk masa depan dirinya beserta keluarganya.
Berikut sejumlah fakta yang terjadi pasca-amnesti Jokowi untuk Baiq Nuril.
Baca juga: Gelar Silaturahim, Baiq Nuril Bagikan Nasi Puyung
Sebagai rasa syukur karena telah diberikan amnesti oleh Presiden, Nuril mengadakan acara syukuran kecil-kecilan bersama teman-teman yang mendukung dirinya selama ini.
Bertempat di Lab Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Mataram, Nuril menyampaikan rasa terimakasih kepada semua pihak yang telah mebantu dan mendukungnya selama ini.
“Teman-teman semua adalah pahlawan tanpa jasa, tanpa kalian semua saya tidak bisa apa-apa, mudah-mudahan tali persaudaraan ini tidak sampai di sini,” sebut Nuril di hadapan pendukungnya dan awak media, Senin (5/8/2019)
Dalam acara silaturahmi sekaligus syukuran itu, Nuril berharap ke depan dirinya bisa menjalani kehidupan yang lebih baik, dan tidak ada lagi wanita-wanita yang seperti dirinya yang menjadi korban pelecehan seksual.
“Saya berharap kedepannya bisa lebih baik, tidak ada lagi orang yang mengalami nasib seperti saya,” kata Nuril.
Baca juga: Berkaca Kasus Baiq Nuril, Pemerintah Akan Ajukan Revisi UU ITE
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan