“Selain itu, rencana pingin buat wadah, bukan lembaga, tapi wadah untuk orang berbagi cerita, atau curhat jika mengalami masalah keperempuanan,” ungkap Nuril.
Baca juga: Kasus Baiq Nuril, Ini Pesan dari Kejari Mataram
Sementara itu Joko Jumadi selaku kuasa hukum, yang mendampingi Nuril sampai akhir perjuangannya hingga mendapatkan amnesti menyebutkan, ia sangat berterimakasih kepada semua pihak yang telah ikut serta membantu dalam mengadvokasi kasus Baiq Nuril.
“Saya ingin mengucapkan terimakasih kepada semua pihak yang telah membantu proses sampai bisa selesai advokasi, tanpa dukungan dari semua pihak, kita tidak akan bisa melakukan ini” ungkap Jumadi.
Joko juga menyebutkan, kasus Baiq Nuril telah mengubah banyak hal sehingga kasus tersebut akan menjadi catatan sejarah hukum di Indonesia.
“Kasus Baiq Nuril mengubah banyak hal, dan menjadi catatan sejarah hukum di Indonesia, sebagai satu-satunya perempuan yang mendapatkan amesti,” ungkap Joko.
Baca juga: Kuasa Hukum: Kasus Baiq Nuril Menjadi Catatan Sejarah Hukum di Indonesia
Ditemui di ruangannya, Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Mataram Ketut Sumedana menyebutkan, dengan adanya amnesti yang diberikan oleh Presiden maka secara langsung menghapus vonis yang dilaksanakan oleh Kejaksaan.
Sumedana menyebutkan, pihaknya hanya menjalankan undang-undang atau melakukan eksekusi terhadap kekuatan hukum yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap.
“Tugas dari jaksa yaitu kepada Kejaksaan Negeri Mataram, bukan menanggapi kapasitas amnesti yang diberikan bapak Presiden. Akan tetapi lebih kepada pelaksanaan amnesti tersebut, kalau dalam undang-undang itu hanya melakakuan eksekusi terhadap kekuatan hukum yang sudah mempunyai keuatan hukum tetap,” jelas Sumedana.
Sumedana menyampaikan dalam waktu dekat akan memanggil Baiq Nuril dalam rangka memberikan nasihat-nasihat agar tidak melakukan tindak pidana yang sama terkait IT.
Sumedana berharap, dengan adanya kasus Nuril, masyarakat bisa belajar bersama dan lebih hati-hati menggunakan media sosial karena bisa menjerumuskan ke ranah pidana.
Baca juga: Soal Amnesti Baiq Nuril, Ini Tanggapan Kejari Mataram
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.