Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kuasa Hukum: Kasus Baiq Nuril Menjadi Catatan Sejarah Hukum di Indonesia

Kompas.com - 05/08/2019, 16:32 WIB
Idham Khalid,
David Oliver Purba

Tim Redaksi

MATARAM, KOMPAS.com - Bertempat di Lab Hukum, Fakultas Hukum Universitas Mataram, Baiq Nuril bersama kuasa hukum dan rekan-rekan yang mendukungnya menggelar silaturahim sebagai tanda syukur dirinya bebas dari jeratan hukum.

Seperti diketahui, Presiden Jokowi memberikan amnesti kepada Nuril atas kasus hukum yang menjeratnya.

Dalam kesempatan tersebut, Nuril menyampaikan rasa syukur dan terima kasih kepada semua pihak yang telah mendukung dirinya. 

“Teman-teman semua adalah pahlawan tanpa tanda jasa, tanpa kalian semua saya tidak bisa apa-apa. Muda-mudahan, tali persaudaraan ini tidak sampai di sini,” ujar Nuril di hadapan pendukungnya, Senin (5/8/2019).

Baca juga: Kasus Baiq Nuril, Ini Pesan dari Kejari Mataram

Dia berharap ke depan dirinya bisa menjalani kehidupan yang lebih baik, dan tidak ada lagi wanita-wanita seperti Nuril menjadi korban pelecehan seksual.

Sementara itu Joko Jumadi selaku kuasa hukum mengatakan, sangat berterima kasih kepada semua pihak yang telah ikut serta membantu dalam mengadvokasi kasus Baiq Nuril.

“Saya ingin mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah membantu proses sampai bisa selesai advokasi. Tanpa dukungan dari semua pihak, kita tidak akan bisa melakukan ini,” ungkap Jumadi.

Baca juga: Baiq Nuril Akan Membingkai Surat Keppres Amnesti dari Jokowi

Joko juga menyebutkan, kasus Nuril telah mengubah banyak hal.

“Kasus Baiq Nuril mengubah banyak hal dan menjadi catatan sejarah hukum di Indonesia sebagai satu-satunya perempuan yang mendapatkan amesti,” ujar Joko.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com