Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pasca-Amnesti untuk Baiq Nuril: Kasusnya Jadi Catatan Sejarah, Gelar Syukuran hingga Dipanggil Kejari Mataram

Kompas.com - 06/08/2019, 08:47 WIB
Idham Khalid,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

MATARAM, KOMPAS.com - Proses panjang yang dilalui Baiq Nuril mencari keadilan kini telah terbayarkan dengan mendapatkan amnesti yang diberikan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi). Amnesti tersebut langsung diberikan Nuril di Istana Negara, pada Sabtu (2/8/2019) lalu.

Amnesti yang diberikan Presiden tersebut secara langsung menghapus vonis hukuman bersalah terhadap Baiq Nuril yang dijatuhkan oleh Mahkamah Agung (MA) dengan hukuman 6 bulan penjara dan denda Rp 500 juta.

Kini Nuril tengah bernapas lega, rasa lelah dan letih pengorbanan Nuril mencari keadilan selama ini telah terhapuskan oleh amnesti.

Nuril akan membuka lembaran baru menentukan langkah berikutnya untuk masa depan dirinya beserta keluarganya.

Berikut sejumlah fakta yang terjadi pasca-amnesti Jokowi untuk Baiq Nuril. 

Baca juga: Gelar Silaturahim, Baiq Nuril Bagikan Nasi Puyung

Gelar syukuran dan silaturahim

Sebagai rasa syukur karena telah diberikan amnesti oleh Presiden, Nuril mengadakan acara syukuran kecil-kecilan bersama teman-teman yang mendukung dirinya selama ini.

Bertempat di Lab Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Mataram, Nuril menyampaikan rasa terimakasih kepada semua pihak yang telah mebantu dan mendukungnya selama ini.

“Teman-teman semua adalah pahlawan tanpa jasa, tanpa kalian semua saya tidak bisa apa-apa, mudah-mudahan tali persaudaraan ini tidak sampai di sini,” sebut Nuril di hadapan pendukungnya dan awak media, Senin (5/8/2019)

Dalam acara silaturahmi sekaligus syukuran itu, Nuril berharap ke depan dirinya bisa menjalani kehidupan yang lebih baik, dan tidak ada lagi wanita-wanita yang seperti dirinya yang menjadi korban pelecehan seksual.

“Saya berharap kedepannya bisa lebih baik, tidak ada lagi orang yang mengalami nasib seperti saya,” kata Nuril.

Baca juga: Berkaca Kasus Baiq Nuril, Pemerintah Akan Ajukan Revisi UU ITE

Ingin kembali bekerja

Setelah melewati proses panjang mencari keadilan dan mendapatkan amnesti, Nuril tidak trauma dengan pekerjaan sebelumnya, yakni sebagai pegawai tenaga honorer.

“Kalau keinginan saya, pingin lagi kembali menjadi tata usaha, kalau ada lagi menawarkan atau mempercayakan saya kembali lagi seperti semula dengan senang hati,” ungkap Nuril ditemui media usai jumpa pers di Fakultas Hukum Universitas Mataram, Senin (5/8/2019).

Nuril mengakui waktu bertemu Presiden Jokowi, bahwa telah ada instansi dinas yang menawarkan dirinya untuk bekerja menjadi pegawai.

“Waktu bertemu Presiden, beliau memang menanyatakan hal itu, dan saya sudah menyampaikan, dan ada dari dinas yang menawarkan,” sebut Nuril.

Selain itu juga Nuril ingin membuat wadah pengaduan, di mana dirinya menjadi tempat orang mengadu masalah-masalahnya.

“Selain itu, rencana pingin buat wadah, bukan lembaga, tapi wadah untuk orang berbagi cerita, atau curhat jika mengalami masalah keperempuanan,” ungkap Nuril.

Baca juga: Kasus Baiq Nuril, Ini Pesan dari Kejari Mataram

Kasus Nuril menjadi catatan sejarah hukum di Indonesia

Sementara itu Joko Jumadi selaku kuasa hukum, yang mendampingi Nuril sampai akhir perjuangannya hingga mendapatkan amnesti menyebutkan, ia sangat berterimakasih kepada semua pihak yang telah ikut serta membantu dalam mengadvokasi kasus Baiq Nuril.

“Saya ingin mengucapkan terimakasih kepada semua pihak yang telah membantu proses sampai bisa selesai advokasi, tanpa dukungan dari semua pihak, kita tidak akan bisa melakukan ini” ungkap Jumadi.

Joko juga menyebutkan, kasus Baiq Nuril telah mengubah banyak hal sehingga kasus tersebut akan menjadi catatan sejarah hukum di Indonesia.

“Kasus Baiq Nuril mengubah banyak hal, dan menjadi catatan sejarah hukum di Indonesia, sebagai satu-satunya perempuan yang mendapatkan amesti,” ungkap Joko.

Baca juga: Kuasa Hukum: Kasus Baiq Nuril Menjadi Catatan Sejarah Hukum di Indonesia

Tanggapan Kejari Mataram dan rencana pemanggilan Nuril

Ditemui di ruangannya, Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Mataram Ketut Sumedana menyebutkan, dengan adanya amnesti yang diberikan oleh Presiden maka secara langsung menghapus vonis yang dilaksanakan oleh Kejaksaan.

Sumedana menyebutkan, pihaknya hanya menjalankan undang-undang  atau melakukan eksekusi terhadap kekuatan hukum yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap.

“Tugas dari jaksa yaitu kepada Kejaksaan Negeri Mataram, bukan menanggapi kapasitas amnesti yang diberikan bapak Presiden. Akan tetapi lebih kepada pelaksanaan amnesti tersebut, kalau dalam undang-undang  itu hanya melakakuan eksekusi terhadap kekuatan hukum yang sudah mempunyai keuatan hukum tetap,” jelas Sumedana.

Sumedana menyampaikan dalam waktu dekat akan memanggil Baiq Nuril dalam rangka memberikan nasihat-nasihat agar tidak melakukan tindak pidana yang sama terkait IT. 

Sumedana berharap, dengan adanya kasus Nuril, masyarakat bisa belajar bersama dan lebih hati-hati menggunakan media sosial karena bisa menjerumuskan ke ranah pidana.

Baca juga: Soal Amnesti Baiq Nuril, Ini Tanggapan Kejari Mataram

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com