Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pasca-kasus Pencabulan 15 Santri di Aceh, "Jangan Hakimi Kami" hingga Tersisa 135 Santri

Kompas.com - 25/07/2019, 17:30 WIB
Michael Hangga Wismabrata

Editor

3. Sulaiman: Jangan hakimi kami

Sementara itu, Sulaiman berharap masyarakat tetap obyektif melihat pesantren AN pasca-kasus pencabulan.

“Kami imbau masyarakat obyektif. Bahwa ada kasus hukum, itu satu persoalan. Di sisi lain, kepastian pendidikan anak-anak ini harus berlanjut dan kami siap melanjutkannya sekuat tenaga,” kata Sulaiman.

Selain itu, masyarakat diminta memercayai manajemen baru yang terus berbenah memperbaiki sistem pendidikan agama itu.

Masyarakat diminta optimistis, lulusan yang dihasilkan bisa berguna di tengah masyarakat.

Baca juga: Kasus Pencabulan Santri, Pimpinan Baru: Jangan Hakimi Pesantren Kami

4. Pesantren pencetak penghafal Quran terbaik

Satuan polisi pamong praja (Satpol PP) Kota Lhokseumawe menjaga  seluruh bangunan yang ditempati Pesantren AN, di Kompleks Panggoi Indah, Kecamatan Muara Dua, Kota Lhokseumawe, Jumat (12/9/2019). KOMPAS.com/MASRIADI Satuan polisi pamong praja (Satpol PP) Kota Lhokseumawe menjaga seluruh bangunan yang ditempati Pesantren AN, di Kompleks Panggoi Indah, Kecamatan Muara Dua, Kota Lhokseumawe, Jumat (12/9/2019).

Menurut Sulaiman, institusi pesantren AN tersebut tidak bersalah. Apalagi, sejauh ini pesantren tersebut kerap meraih prestasi di tingkat Provinsi Aceh dan nasional.

Sulaiman menyebutkan, lembaga yang dipimpinannya itu selama ini mampu mendidik penghapal Quran dengan baik. Bahkan ada yang hapal hingga 30 juz.

“Minimal itu anak-anak bisa hapal 10 juz Al Quran. Saya harap ini menjadi pertimbangan masyarakat untuk tidak menghakimi lembaga ini,” kata Sulaiman, Rabu (24/7/2019).

Baca juga: Pimpinan Pesantren Ditangkap karena Pencabulan, Ratusan Santri Pindah

Sumber: KOMPAS.com (Masriadi)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com