Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Di Kabupaten ini, Menjual Rokok di Kantor Didenda Rp 1 Juta

Kompas.com - 23/07/2019, 11:47 WIB
Rachmawati

Editor

"Perda itu sudah ada dan sudah kita sahkan serta diberikan kepada pihak eksekutif. Pelaksana ada di eksekutif," kata Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (BPPD) DPRD Kota Bandar Lampung Imam Santoso

DPRD sendiri terus dia mendorong penerapan perda tersebut.

Menurutnya, di lingkungan kantor Pemkot Bandar Lampung memang terdapat pengumuman soal larangan merokok di kantor. Jika ingin merokok di luar pagar kantor Pemkot Bandar Lampung.

Baca juga: 5 Fakta Tarif Rp 5.000 Tonton Seks Live Pasutri, Pelaku Minta Dibelikan Rokok hingga Digerebek Warga

"Yang sudah benar-benar menerapkan itu Dinas Kesehatan Kota Bandar Lampung," ujarnya.

Ia pun mengharapkan agar pemerintah daerah wilayah Bandar Lampung agar dapat segera merealisasikan perda tersebut.

"Ini kan demi kepentingan masyarakat umum makanya harus segera diterapkan supaya dapat bermanfaat. Dan kami teman-teman di dewan mendukung itu," pungkasnya.

 

Denda lebih besar

Kepala Bidang Penegakan Perundang-undangan Daerah Satpol PP Provinsi Lampung Lakoni menuturkan, Pemprov Lampung juga telah memiliki Perda Nomor 8 Tahun 2017 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR).

Meski demikian, kata Lakoni, peraturan gubernur (pergub) yang menjadi petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis (juklak-juknis) dari perda tersebut belum ditetapkan.

Meski belum turun Pergub mengenai KTR, Lakoni mengklaim sudah melakukan penyuluhan dengan menyebar pamflet ke instansi-instansi, sekolah, rumah sakit dan bahkan ke ruang publik yang ada di Lampung.

Dalam perda, lanjut Lakoni, disebutkan, jika sanksi bagi yang melanggar berupa denda sebesar Rp 1 juta.

Baca juga: Polisi Tangkap Komplotan Pencuri Spesialis Rokok dengan Barang Bukti Senilai Rp 100 Juta

Tetapi, kata Lakoni, sanksi tersebut terbilang kecil.

“Harapan saya dalam pergub bisa lebih ditekankan, misalnya dendanya di atas itu (Rp 1 juta). Karena, kalau merujuk UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, denda bagi yang merokok di area tertentu itu sebesar Rp 50 juta. Jadi bisa merujuk dari situ,” jelas Lakoni. Lakoni pun berharap, instansi terkait selaku leading sector perumusan pergub tersebut bisa melibatkan Satpol PP pada saat merumuskannya.

“Karena, sejauh ini kami juga belum ada diinformasikan untuk ikut merumuskan pergub tersebut. Ya nanti kami coba koordinasikan dengan kawan-kawan,” ucap Lakoni.

Sementara Humas Diskes Lampung Asih Hendrastuti mengatakan, sebenarnya, pihaknya telah menyiapkan draf juknis untuk perumusan pergub tersebut.

Baca juga: Alasan Pinjam Buat Beli Rokok, Motor Teman Dicuri Lalu Dijual

“Memang kan ada tahapan-tahapannya. Tetapi, yang perlu menjadi catatan, diskes ini berada di posisi pembinaan untuk masalah ini. Kami kan tidak mungkin melakukan penindakan, karena sudah ada instansi terkait yang melakukan penindakan,” jelas Asih, kemarin.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com