Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Di Kabupaten ini, Menjual Rokok di Kantor Didenda Rp 1 Juta

Kompas.com - 23/07/2019, 11:47 WIB
Rachmawati

Editor

LAMPUNG SELATAN, KOMPAS.com - Perokok dan penjual rokok di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Lampung Selatan bakal dikenakan sanksi denda.

Denda untuk perokok Rp 500.000, sementara untuk penjual rokok Rp 1.000.000.

Pemberian saksi ini sesuai Peraturan Daerah (Perda) Nomor 32 Tahun 2018 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di lingkungan kantor pemerintah daerah.

Kabid Pencegahan, Pengendalian Penyakit Menular Dinas Kesehatan Lampung Selatan Kristi Endarwati mengatakan, sanksi denda ini diberikan jika perokok dan penjual rokok melakukan kegiatannya di zona Kawasan Tanpa Rokok.

Baca juga: Gus Sholah Minta Pemerintah Naikkan Harga Rokok agar Tak Terjangkau Anak

Salah satu zonanya yakni kompleks kantor Pemkab Lampung Selatan. Kawasan KTR  nantinya akan diberi tanda.  Perda KTR nantinya akan diberlakukan juga di lingkungan kantor swasta.

“Saat ini kita masih melakukan sosialisasi terkait dengan KTR ini ke kantor dinas/instansi yang ada di lingkungan Pemkab Lampung Selatan. Nanti kalau sudah diterapkan, maka sanksi akan juga berlaku,” kata dia, Rabu (19/6).

Kristi menjelaskan, sanksi untuk penjual rokok ini tidak hanya berlaku bagi penjual yang ada di kantin atau di sekitar lingkungan pemkab tapi juga bagi SPG (sales promotion girl) yang kerap menjual rokok di lingkungan KTR.

Untuk memastikan peraturan ini ditegakkan, nantinya akan ada satuan tugas khusus internal untuk mengawasi hal ini.

Baca juga: Puntung Rokok Picu Kebakaran Lahan di Bangka

Saat ini sosialisasi memang baru dilakukan untuk kantor pemerintahan.

“Silakan bagi perokok untuk merokok di luar kawasan KTR. Jika mereka merokok di kawasan KTR, maka akan dikenakan sanksi. KTR ada di lingkungan kantor, kalau di luar pagar kantor silakan,” ujar Kristi.

 

Siapkan ruang khusus bagi perokok

IlustrasiShutterstock Ilustrasi
Sementara itu Pemkab Pringsewu telah menerapkan Perda KTR, bahkan telah menyiapkan ruang khusus bagi para perokok.

Wakil Bupati Pringsewu Fauzi mengungkapkan, tempat untuk merokok ini telah disedikan di lingkungan Pemkab Pringsewu.

Aturan tersebut merupakan implementasi Perda Kabupaten Pringsewu No 4 Tahun 2014 tentang Kawasan Tanpa Rokok.

Penerapan perda tersebut membawa Pemkab Pringsewu mendapat penghargaan Pastika Parahita dari Kementerian Kesehatan RI pada 2017 dan Pastika Parama.

"Jadi penghargaan itu kita terima, karena sudah memiliki Perda KTR sekaligus telah mengimplementasikannya," ujar Fauzi, kemarin.

Baca juga: 5 Fakta Ayah Aniaya Anak Sendiri, Bakar Wajah Putrinya dengan Rokok hingga Patah Tulang

Menurutnya, sebelum penerapan perda, pihaknya telah melakukan sosialisasi Peraturan Daerah Kabupaten Pringsewu No 4/2014 tentang KTR ke seluruh OPD, termasuk di sekolah-sekolah.

Pemkab juga membangun area merokok di komplek perkantoran Pemkab Pringsewu dan  mengalokasikan anggaran untuk menegakkan perda dimaksud serta membentuk tim pengawas dan pembina untuk penegakan perda.

Selain itu Pemkab Pringsewu juga telah menandatangani MoU dan perjanjian kerja sama di seluruh OPD, melakukan review implementasi KTR bersama Kementerian Kesehatan RI, Dinas Kesehatan Provinsi Lampung, OPD terkait serta sekolah.

Pihaknya juga menggelar pelatihan upaya berhenti merokok, dan mengoptimalkan dukungan layanan UBM dengan berhenti merokok.

Upaya lainnya adalah menyusun juknis larangan iklan rokok di luar gedung dan pelarangan sponsor rokok pada acara sekolah dan kampus.

Baca juga: Diselipkan di Kain Ihram hingga Tempat Beras, Akal-akalan Jemaah Haji Simpan Rokok

 

Pemkot Metro tunggu Perwali

Ilustrasi rokokKOMPAS.com / MEI LEANDHA Ilustrasi rokok
Pemkot Metro juga telah memiliki perda KTR, namun penerapannya masih menunggu Peraturan Wali Kota Metro.

Menurut Ketua Komisi I DPRD Metro Basuki, Perda KTR telah disahkan dan diberlakukan di Bumi Sai Wawai. KTR terus dia, area yang dinyatakan dilarang untuk kegiatan merokok atau kegiatan memproduksi, menjual, mengiklankan, dan atau mempromosikan produk tembakau.

Ia menjelaskan, aturan terkait rokok di Kota Metro tertuang dalam Perda Nomor 4 Tahun 2014 tentang Kawasan Tanpa Rokok.

Pada pasal 31 ayat 1 disebutkan, tempat umum, sarana kesehatan, tempat kerja, tempat yang secara spesifik sebagai tempat kegiatan belajar mengajar, arena kegiatan anak, tempat ibadah, sarana olahraga dan angkutan umum dinyatakan sebagai Kawasan Tanpa Rokok (KTR).

Baca juga: Dalam Sehari, Petugas Bea Cukai Sita 200 Bungkus Rokok Jemaah Haji

Jika seseorang melanggar kawasan yang sudah ditetapkan sebagai KTR, bisa dikenai sanksi berupa denda sebanyak Rp 200 ribu atau denda kurungan selama tiga hari.

Perda mengacu Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, serta Peraturan Bersama Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negri.

Sekretaris Komisi II Yulianto menambahkan, keputusan atas Raperda KTR, memberikan persyaratan khusus, yakni pemerintah wajib menyiapkan tempat merokok di lokasi KTR yang sesuai dengan persyaratan perda.

"Itu seperti harus ruang terbuka yang berhubungan dengan udara luar, terpisah dari gedung, dan terpisah dari orang berlalu lalang. Dan kita juga menunggu perwalinya, agar bisa segera terlaksana dengan maksimal," tuntasnya.

Baca juga: Akal-akalan Jemaah Haji agar Tetap Bisa Bawa Rokok ke Tanah Suci

Pemkot Bandar Lampung juga telah memiliki Perda KTR yakni No 12 Tahun 2018. Namun perda tersebut juga belum diterapkan.

Karenanya, DPRD setempat meminta pihak eksekutif untuk segera melaksanakan perda tersebut.

"Perda itu sudah ada dan sudah kita sahkan serta diberikan kepada pihak eksekutif. Pelaksana ada di eksekutif," kata Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (BPPD) DPRD Kota Bandar Lampung Imam Santoso

DPRD sendiri terus dia mendorong penerapan perda tersebut.

Menurutnya, di lingkungan kantor Pemkot Bandar Lampung memang terdapat pengumuman soal larangan merokok di kantor. Jika ingin merokok di luar pagar kantor Pemkot Bandar Lampung.

Baca juga: 5 Fakta Tarif Rp 5.000 Tonton Seks Live Pasutri, Pelaku Minta Dibelikan Rokok hingga Digerebek Warga

"Yang sudah benar-benar menerapkan itu Dinas Kesehatan Kota Bandar Lampung," ujarnya.

Ia pun mengharapkan agar pemerintah daerah wilayah Bandar Lampung agar dapat segera merealisasikan perda tersebut.

"Ini kan demi kepentingan masyarakat umum makanya harus segera diterapkan supaya dapat bermanfaat. Dan kami teman-teman di dewan mendukung itu," pungkasnya.

 

Denda lebih besar

Ilustrasi rokokTerroa Ilustrasi rokok
Kepala Bidang Penegakan Perundang-undangan Daerah Satpol PP Provinsi Lampung Lakoni menuturkan, Pemprov Lampung juga telah memiliki Perda Nomor 8 Tahun 2017 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR).

Meski demikian, kata Lakoni, peraturan gubernur (pergub) yang menjadi petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis (juklak-juknis) dari perda tersebut belum ditetapkan.

Meski belum turun Pergub mengenai KTR, Lakoni mengklaim sudah melakukan penyuluhan dengan menyebar pamflet ke instansi-instansi, sekolah, rumah sakit dan bahkan ke ruang publik yang ada di Lampung.

Dalam perda, lanjut Lakoni, disebutkan, jika sanksi bagi yang melanggar berupa denda sebesar Rp 1 juta.

Baca juga: Polisi Tangkap Komplotan Pencuri Spesialis Rokok dengan Barang Bukti Senilai Rp 100 Juta

Tetapi, kata Lakoni, sanksi tersebut terbilang kecil.

“Harapan saya dalam pergub bisa lebih ditekankan, misalnya dendanya di atas itu (Rp 1 juta). Karena, kalau merujuk UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, denda bagi yang merokok di area tertentu itu sebesar Rp 50 juta. Jadi bisa merujuk dari situ,” jelas Lakoni. Lakoni pun berharap, instansi terkait selaku leading sector perumusan pergub tersebut bisa melibatkan Satpol PP pada saat merumuskannya.

“Karena, sejauh ini kami juga belum ada diinformasikan untuk ikut merumuskan pergub tersebut. Ya nanti kami coba koordinasikan dengan kawan-kawan,” ucap Lakoni.

Sementara Humas Diskes Lampung Asih Hendrastuti mengatakan, sebenarnya, pihaknya telah menyiapkan draf juknis untuk perumusan pergub tersebut.

Baca juga: Alasan Pinjam Buat Beli Rokok, Motor Teman Dicuri Lalu Dijual

“Memang kan ada tahapan-tahapannya. Tetapi, yang perlu menjadi catatan, diskes ini berada di posisi pembinaan untuk masalah ini. Kami kan tidak mungkin melakukan penindakan, karena sudah ada instansi terkait yang melakukan penindakan,” jelas Asih, kemarin.

“Nanti kami coba koordinasikan kembali dengan instansi terkait agar segera bisa ditetapkan juklak juknis untuk perda KTR ini,” imbuh Asih.

Perda soal KTR di Pemprov Lampung yakni Perda Nomor 8 Tahun 2017. Perda ini telah disahkan pada 31 Juli 2017 dan diundangkan pada tanggal yang sama.

Ada beberapa tempat yang ditetapkan masuk dalam KTR. Seperti, fasilitas pelayanan kesehatan, tempat proses belajar mengajar, tempat kegiatan anak-anak, tempat ibadah, fasilitasi olahraga yang tertutup.

Baca juga: 5,4 Juta Batang Rokok Ilegal Asal Madura Dimusnahkan

Kemudian, kawasan tanpa rokok selanjutnya di angkutan umum, tempat kerja, dan tempat umum dan tempat lain yang ditetapkan.

Berbeda dengan Pemkab Lamsel, Metro serta Pemprov Lampung yang sudah memiliki Perda KTR, Pemkot Bandar Lampung justru belum memiliki peraturan soal ini

Artikel ini telah tayang di tribunlampung.co.id dengan judul Merokok di Kantor Didenda Rp 500 Ribu, Penjual Rp 1 Juta

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com