Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Di Kabupaten ini, Menjual Rokok di Kantor Didenda Rp 1 Juta

Kompas.com - 23/07/2019, 11:47 WIB
Rachmawati

Editor

LAMPUNG SELATAN, KOMPAS.com - Perokok dan penjual rokok di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Lampung Selatan bakal dikenakan sanksi denda.

Denda untuk perokok Rp 500.000, sementara untuk penjual rokok Rp 1.000.000.

Pemberian saksi ini sesuai Peraturan Daerah (Perda) Nomor 32 Tahun 2018 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di lingkungan kantor pemerintah daerah.

Kabid Pencegahan, Pengendalian Penyakit Menular Dinas Kesehatan Lampung Selatan Kristi Endarwati mengatakan, sanksi denda ini diberikan jika perokok dan penjual rokok melakukan kegiatannya di zona Kawasan Tanpa Rokok.

Baca juga: Gus Sholah Minta Pemerintah Naikkan Harga Rokok agar Tak Terjangkau Anak

Salah satu zonanya yakni kompleks kantor Pemkab Lampung Selatan. Kawasan KTR  nantinya akan diberi tanda.  Perda KTR nantinya akan diberlakukan juga di lingkungan kantor swasta.

“Saat ini kita masih melakukan sosialisasi terkait dengan KTR ini ke kantor dinas/instansi yang ada di lingkungan Pemkab Lampung Selatan. Nanti kalau sudah diterapkan, maka sanksi akan juga berlaku,” kata dia, Rabu (19/6).

Kristi menjelaskan, sanksi untuk penjual rokok ini tidak hanya berlaku bagi penjual yang ada di kantin atau di sekitar lingkungan pemkab tapi juga bagi SPG (sales promotion girl) yang kerap menjual rokok di lingkungan KTR.

Untuk memastikan peraturan ini ditegakkan, nantinya akan ada satuan tugas khusus internal untuk mengawasi hal ini.

Baca juga: Puntung Rokok Picu Kebakaran Lahan di Bangka

Saat ini sosialisasi memang baru dilakukan untuk kantor pemerintahan.

“Silakan bagi perokok untuk merokok di luar kawasan KTR. Jika mereka merokok di kawasan KTR, maka akan dikenakan sanksi. KTR ada di lingkungan kantor, kalau di luar pagar kantor silakan,” ujar Kristi.

 

Siapkan ruang khusus bagi perokok

IlustrasiShutterstock Ilustrasi
Sementara itu Pemkab Pringsewu telah menerapkan Perda KTR, bahkan telah menyiapkan ruang khusus bagi para perokok.

Wakil Bupati Pringsewu Fauzi mengungkapkan, tempat untuk merokok ini telah disedikan di lingkungan Pemkab Pringsewu.

Aturan tersebut merupakan implementasi Perda Kabupaten Pringsewu No 4 Tahun 2014 tentang Kawasan Tanpa Rokok.

Penerapan perda tersebut membawa Pemkab Pringsewu mendapat penghargaan Pastika Parahita dari Kementerian Kesehatan RI pada 2017 dan Pastika Parama.

"Jadi penghargaan itu kita terima, karena sudah memiliki Perda KTR sekaligus telah mengimplementasikannya," ujar Fauzi, kemarin.

Baca juga: 5 Fakta Ayah Aniaya Anak Sendiri, Bakar Wajah Putrinya dengan Rokok hingga Patah Tulang

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pj Gubri Ajak Pemkab Bengkalis Kolaborasi Bangun Jembatan Sungai Pakning-Bengkalis

Pj Gubri Ajak Pemkab Bengkalis Kolaborasi Bangun Jembatan Sungai Pakning-Bengkalis

Regional
Diskominfo Kota Tangerang Raih Penghargaan Perangkat Daerah Paling Inovatif se-Provinsi Banten

Diskominfo Kota Tangerang Raih Penghargaan Perangkat Daerah Paling Inovatif se-Provinsi Banten

Regional
Fakta dan Kronologi Bentrokan Warga 2 Desa di Lombok Tengah, 1 Orang Tewas

Fakta dan Kronologi Bentrokan Warga 2 Desa di Lombok Tengah, 1 Orang Tewas

Regional
Komunikasi Politik 'Anti-Mainstream' Komeng yang Uhuyy!

Komunikasi Politik "Anti-Mainstream" Komeng yang Uhuyy!

Regional
Membedah Strategi Komunikasi Multimodal ala Komeng

Membedah Strategi Komunikasi Multimodal ala Komeng

Regional
Kisah Ibu dan Bayinya Terjebak Banjir Bandang Berjam-jam di Demak

Kisah Ibu dan Bayinya Terjebak Banjir Bandang Berjam-jam di Demak

Regional
Warga Kendal Tewas Tertimbun Longsor Saat di Kamar Mandi, Keluarga Sempat Teriaki Korban

Warga Kendal Tewas Tertimbun Longsor Saat di Kamar Mandi, Keluarga Sempat Teriaki Korban

Regional
Balikpapan Catat 317 Kasus HIV Sepanjang 2023

Balikpapan Catat 317 Kasus HIV Sepanjang 2023

Regional
Kasus Kematian akibat DBD di Balikpapan Turun, Vaksinasi Tembus 60 Persen

Kasus Kematian akibat DBD di Balikpapan Turun, Vaksinasi Tembus 60 Persen

Regional
Puan: Seperti Bung Karno, PDI-P Selalu Berjuang Sejahterakan Wong Cilik

Puan: Seperti Bung Karno, PDI-P Selalu Berjuang Sejahterakan Wong Cilik

Regional
Setelah 25 Tahun Konflik Maluku

Setelah 25 Tahun Konflik Maluku

Regional
BMKG: Sumber Gempa Sumedang Belum Teridentifikasi, Warga di Lereng Bukit Diimbau Waspada Longsor

BMKG: Sumber Gempa Sumedang Belum Teridentifikasi, Warga di Lereng Bukit Diimbau Waspada Longsor

Regional
Gempa Sumedang, 53 Rumah Rusak dan 3 Korban Luka Ringan

Gempa Sumedang, 53 Rumah Rusak dan 3 Korban Luka Ringan

Regional
Malam Tahun Baru 2024, Jokowi Jajan Telur Gulung di 'Night Market Ngarsopuro'

Malam Tahun Baru 2024, Jokowi Jajan Telur Gulung di "Night Market Ngarsopuro"

Regional
Sekolah di Malaysia, Pelajar di Perbatasan Indonesia Berangkat Sebelum Matahari Terbit Tiap Hari

Sekolah di Malaysia, Pelajar di Perbatasan Indonesia Berangkat Sebelum Matahari Terbit Tiap Hari

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com