Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Di Kabupaten ini, Menjual Rokok di Kantor Didenda Rp 1 Juta

Kompas.com - 23/07/2019, 11:47 WIB
Rachmawati

Editor

Menurutnya, sebelum penerapan perda, pihaknya telah melakukan sosialisasi Peraturan Daerah Kabupaten Pringsewu No 4/2014 tentang KTR ke seluruh OPD, termasuk di sekolah-sekolah.

Pemkab juga membangun area merokok di komplek perkantoran Pemkab Pringsewu dan  mengalokasikan anggaran untuk menegakkan perda dimaksud serta membentuk tim pengawas dan pembina untuk penegakan perda.

Selain itu Pemkab Pringsewu juga telah menandatangani MoU dan perjanjian kerja sama di seluruh OPD, melakukan review implementasi KTR bersama Kementerian Kesehatan RI, Dinas Kesehatan Provinsi Lampung, OPD terkait serta sekolah.

Pihaknya juga menggelar pelatihan upaya berhenti merokok, dan mengoptimalkan dukungan layanan UBM dengan berhenti merokok.

Upaya lainnya adalah menyusun juknis larangan iklan rokok di luar gedung dan pelarangan sponsor rokok pada acara sekolah dan kampus.

Baca juga: Diselipkan di Kain Ihram hingga Tempat Beras, Akal-akalan Jemaah Haji Simpan Rokok

 

Pemkot Metro tunggu Perwali

Pemkot Metro juga telah memiliki perda KTR, namun penerapannya masih menunggu Peraturan Wali Kota Metro.

Menurut Ketua Komisi I DPRD Metro Basuki, Perda KTR telah disahkan dan diberlakukan di Bumi Sai Wawai. KTR terus dia, area yang dinyatakan dilarang untuk kegiatan merokok atau kegiatan memproduksi, menjual, mengiklankan, dan atau mempromosikan produk tembakau.

Ia menjelaskan, aturan terkait rokok di Kota Metro tertuang dalam Perda Nomor 4 Tahun 2014 tentang Kawasan Tanpa Rokok.

Pada pasal 31 ayat 1 disebutkan, tempat umum, sarana kesehatan, tempat kerja, tempat yang secara spesifik sebagai tempat kegiatan belajar mengajar, arena kegiatan anak, tempat ibadah, sarana olahraga dan angkutan umum dinyatakan sebagai Kawasan Tanpa Rokok (KTR).

Baca juga: Dalam Sehari, Petugas Bea Cukai Sita 200 Bungkus Rokok Jemaah Haji

Jika seseorang melanggar kawasan yang sudah ditetapkan sebagai KTR, bisa dikenai sanksi berupa denda sebanyak Rp 200 ribu atau denda kurungan selama tiga hari.

Perda mengacu Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, serta Peraturan Bersama Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negri.

Sekretaris Komisi II Yulianto menambahkan, keputusan atas Raperda KTR, memberikan persyaratan khusus, yakni pemerintah wajib menyiapkan tempat merokok di lokasi KTR yang sesuai dengan persyaratan perda.

"Itu seperti harus ruang terbuka yang berhubungan dengan udara luar, terpisah dari gedung, dan terpisah dari orang berlalu lalang. Dan kita juga menunggu perwalinya, agar bisa segera terlaksana dengan maksimal," tuntasnya.

Baca juga: Akal-akalan Jemaah Haji agar Tetap Bisa Bawa Rokok ke Tanah Suci

Pemkot Bandar Lampung juga telah memiliki Perda KTR yakni No 12 Tahun 2018. Namun perda tersebut juga belum diterapkan.

Karenanya, DPRD setempat meminta pihak eksekutif untuk segera melaksanakan perda tersebut.

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com