“Nanti kami coba koordinasikan kembali dengan instansi terkait agar segera bisa ditetapkan juklak juknis untuk perda KTR ini,” imbuh Asih.
Perda soal KTR di Pemprov Lampung yakni Perda Nomor 8 Tahun 2017. Perda ini telah disahkan pada 31 Juli 2017 dan diundangkan pada tanggal yang sama.
Ada beberapa tempat yang ditetapkan masuk dalam KTR. Seperti, fasilitas pelayanan kesehatan, tempat proses belajar mengajar, tempat kegiatan anak-anak, tempat ibadah, fasilitasi olahraga yang tertutup.
Baca juga: 5,4 Juta Batang Rokok Ilegal Asal Madura Dimusnahkan
Kemudian, kawasan tanpa rokok selanjutnya di angkutan umum, tempat kerja, dan tempat umum dan tempat lain yang ditetapkan.
Berbeda dengan Pemkab Lamsel, Metro serta Pemprov Lampung yang sudah memiliki Perda KTR, Pemkot Bandar Lampung justru belum memiliki peraturan soal ini
Artikel ini telah tayang di tribunlampung.co.id dengan judul Merokok di Kantor Didenda Rp 500 Ribu, Penjual Rp 1 Juta
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.