Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengamat: Pejabat Daerah Tidak Perlu ke Luar Negeri kalau Tidak Ada Manfaat

Kompas.com - 19/07/2019, 21:09 WIB
Putra Prima Perdana,
Robertus Belarminus

Tim Redaksi

Setelah hasil perjalanan dinas luar negeri diekspose ke masyarakat, Karim mengatakan, pejabat yang melakukan perjalanan dinas juga perlu mengaplikasikan apa yang didapat di luar negeri untuk kepentingan masyarakat dan negara.

Baca juga: Kasus Perjalanan Dinas Fiktif Anggota DPRD di Sumut, 1 Tersangka Buron

“Harus ada action plan. Apa saja yang didapatkan dan bagaimana dipraktekannya,” ucap dia.

Pakai pertimbangan

Pakar Hukum Tata Negara Universitas Parahyangan  (Unpar) Bandung, Asep Warlan Yusuf mengatakan, perjalanan dinas ke luar negeri masih diperlukan untuk pejabat daerah, agar membawa nama Indonesia dan daerahnya ke pergaulan internasional.

“Di luar negeri juga kan bawa nama Indonesia dan nama daerah. Jadi ulah kuuleun (kurang pergaulan) lah,” kata Asep.

Namun, Asep mengingatkan perjalanan dinas ke luar negeri yang dilakukan pejabat daerah juga harus selektif, terutama yang menggunakan APBD.

“Sepanjang dibiayai yang mengundang enggak masalah. Itu kan bagian promosi juga. Kalau dibebankan pada APBD atau APBN, itu yang dipertimbangkan. Perjalanan dinas tidak masalah kalau bermanfaat kepada negara. Pemilahannya bukan soal perjalananya, tapi manfaatnya apa,” tutur dia.

Baca juga: ASN di Jabar Diminta Gunakan Bandara Kertajati untuk Perjalanan Dinas

Senada dengan Sadu Wasistiono, Asep juga menilai Kemendagri dan Kemenlu perlu lebih selektif memberikan izin kepala daerah pergi ke luar negeri meski untuk perjalanan dinas.

“Kalau tidak ada manfaat tidak perlu diizinkan. Kemendagri harus selektif agar nanti dicontoh sama pejabat pusat,” ujar dia.

Senada pula dengan Sadu, Asep mengatakan untuk mengurangi intensitas perjalanan dinas pejabat daerah bisa memaksimalkan teknologi IT.

“Bisa teleconference atau lewat media digital dan IT. Itu akan jauh lebih efisien. Fungsi tidak berkurang tapi caranya berubah,” imbuh dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com