MEDAN, KOMPAS.com - Penyidik Ditreskrimsus Polda Sumut menetapkan satu tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi perjalanan dinas fiktif anggota DPRD Tapanuli Tengah (Tapteng), menyusul 5 orang lainnya yang sudah dulu ditetapkan sebagai tersangka.
Direktur Reskrimsus Polda Sumut Kombes Pol Roni Samtana membenarkan hal tersebut. Menurutnya, tersangka baru tersebut saat ini sudah ditahan.
"Iya benar. Sekarang sudah ditahan," katanya kepada wartawan, Selasa (25/6/2019).
Baca juga: Kasus Perjalanan Dinas Fiktif, 4 Aparatur Sipil Negara Kena OTT
Menurut dia, tersangka baru itu bernama Sideli Zendato yang juga anggota DPRD Tapteng.
"Sideli Zendato berkasnya sudah P-21 (lengkap) dan belum P-22 (tahap 2). Kita masih mengejar seorang tersangka lagi. UML masih DPO," kata Roni.
Seperti diketahui, penyidik Ditreskrimsus Polda Sumut telah menetapkan 5 tersangka dugaan kasus korupsi perjalanan dinas fiktif anggota DPRD Tapanuli Tengah (Tapteng) tahun anggaran 2016 - 2017 bernilai Rp 655 juta.
Berkas kelima tersangka itupun telah dilimpahlan ke Kejaksaan Tinggi Sumut.
Diketahui, kelima tersangka itu Sintong Gultom, Awaluddin Rao, Hariono Nainggolan, Jalianus Simanungkalit, dan Jonias Silaban.
Baca juga: Bendahara DPRD Pangkal Pinang Tersangka Kasus Perjalanan Dinas Fiktif
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.