Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengamat: Pejabat Daerah Tidak Perlu ke Luar Negeri kalau Tidak Ada Manfaat

Kompas.com - 19/07/2019, 21:09 WIB
Putra Prima Perdana,
Robertus Belarminus

Tim Redaksi

 

BANDUNG, KOMPAS.com - Pakar Ilmu Pemerintahan dan Otonomi Daerah sekaligus Guru Besar Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN), Sadu Wasistiono mengatakan, pejabat pemerintah di daerah wajib menjalankan amanat dari Wakil Presiden RI Jusuf Kalla terkait pengurangan intensitas perjalanan dinas baik dalam maupun ke luar negeri.

“Harus dikurangi. Karena pasti ada yang tidak urgen,” kata Sadu, saat dihubungi Kompas.com, Kamis (18/7/2019).

Kalau pun memang harus melakukan perjalanan dinas dalam mau pun luar negeri, Sadu mengimbau agar pejabat pemerintah daerah mengurangi jumlah rombongan yang biasa menyertai.

“Kadang yang jalan melebihi kebutuhan. Misalnya, gubernur dengan ajudan, masih oke. Tapi, kalau sama kepala biro ajudan enggak perlu. Presiden saja makin sedikit rombongan yang ikut. Masa yang di bawah masih pakai paradigma lama,” ucap dia.

Baca juga: JK: Kepala Daerah Kurangi Perjalanan Dinas, Negara Sedang Defisit

Sadu melanjutkan, pejabat daerah diharapkan lebih maksimal menggunakan teknologi informasi digital dalam rangka mengurangi intensitas perjalanan dinas dalam dan luar negeri.

“Ada pekerjaan yang harus fisik dihadiri, ada yang bisa dikonsultasikan ke ahli IT. Sekarang informasi sudah terbuka kok, banyak hal yang bisa diakses dengan mudah,” ujar dia.

Namun, meski tetap harus pergi perjalanan dinas ke luar negeri, Kementrian Dalam Negeri dan Kementrian Luar Negeri harus menjadi filter.

Menurut Sadu, pejabat pemerintah daerah yang akan pergi wajib untuk memberitahu Kementrian Dalam Negeri dan Kementrian Luar Negeri maksud dan tujuan perjalanan dinas.

“Perjalanan dinas pejabat itu ditangani Kemendagri dan Kemenlu. Jadi bisa disaring. Kalau tidak diizinkan ya tidak bisa ke luar negeri. Harus ada seleksi Kemendagri dan Kemenlu, tidak bisa begitu saja berangkat,” tutur dia.

Tiga poin pesan Jusuf Kalla

Dihubungi terpisah, Guru Besar Komunikasi Politik Fakultas Universitas Pendidikan Indonesia (UPI) Karim Suryadi mengatakan, isu perjalanan dinas bukan isu baru.

Menurut dia, ada tiga poin yang perlu diamati dari pesan Jusuf Kalla untuk para pejabat di daerah terkait pengurangan perjalanan dinas dalam dan luar negeri.

“Imbauan Pak JK harusnya bukan karena anggaran defisit atau surplus. Tapi, pejabat yang pergi ke luar untuk perjalanan dinas harus karena ada kepentingan dan harus dilihat urgensinya. Jadi hanya boleh pergi kalau urusan selesai ketika dikunjungi dan dihasilkan manfaat,” kata Karim.

Yang perlu diperhatikan berikutnya, lanjut Karim, adalah kewajiban moral yang harus dipenuhi oleh pejabat daerah sepulang dari perjalanan dinas, terutama yang pergi ke luar negeri.

“Karena menggunakan uang negara, maka ada kewajiban moral yang harus dipenuhi. Pejabat seharusnya mengekspose kepada publik tentang apa yang dilakukan di tempat yang dikunjungi. Pertanggungjawaban perjalanan dinas tidak cukup secara admnistratif saja. Tapi, harus ada pertanggungjawaban publik secara terbuka,” ujar dia.

Setelah hasil perjalanan dinas luar negeri diekspose ke masyarakat, Karim mengatakan, pejabat yang melakukan perjalanan dinas juga perlu mengaplikasikan apa yang didapat di luar negeri untuk kepentingan masyarakat dan negara.

Baca juga: Kasus Perjalanan Dinas Fiktif Anggota DPRD di Sumut, 1 Tersangka Buron

“Harus ada action plan. Apa saja yang didapatkan dan bagaimana dipraktekannya,” ucap dia.

Pakai pertimbangan

Pakar Hukum Tata Negara Universitas Parahyangan  (Unpar) Bandung, Asep Warlan Yusuf mengatakan, perjalanan dinas ke luar negeri masih diperlukan untuk pejabat daerah, agar membawa nama Indonesia dan daerahnya ke pergaulan internasional.

“Di luar negeri juga kan bawa nama Indonesia dan nama daerah. Jadi ulah kuuleun (kurang pergaulan) lah,” kata Asep.

Namun, Asep mengingatkan perjalanan dinas ke luar negeri yang dilakukan pejabat daerah juga harus selektif, terutama yang menggunakan APBD.

“Sepanjang dibiayai yang mengundang enggak masalah. Itu kan bagian promosi juga. Kalau dibebankan pada APBD atau APBN, itu yang dipertimbangkan. Perjalanan dinas tidak masalah kalau bermanfaat kepada negara. Pemilahannya bukan soal perjalananya, tapi manfaatnya apa,” tutur dia.

Baca juga: ASN di Jabar Diminta Gunakan Bandara Kertajati untuk Perjalanan Dinas

Senada dengan Sadu Wasistiono, Asep juga menilai Kemendagri dan Kemenlu perlu lebih selektif memberikan izin kepala daerah pergi ke luar negeri meski untuk perjalanan dinas.

“Kalau tidak ada manfaat tidak perlu diizinkan. Kemendagri harus selektif agar nanti dicontoh sama pejabat pusat,” ujar dia.

Senada pula dengan Sadu, Asep mengatakan untuk mengurangi intensitas perjalanan dinas pejabat daerah bisa memaksimalkan teknologi IT.

“Bisa teleconference atau lewat media digital dan IT. Itu akan jauh lebih efisien. Fungsi tidak berkurang tapi caranya berubah,” imbuh dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com