Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

[POPULER NUSANTARA] Suhu Dingin di Bandung dan Lembang | Remaja Digerebek di Hotel Bersama Perempuan 40 Tahun

Kompas.com - 18/07/2019, 06:53 WIB
Candra Setia Budi

Editor

Penyidik Polres Lhokseumawe memastikan menjerat pimpinan pesantren AI dan seorang guru MY dengan Qanun Nomor 6/2014 tentang hukum jinayat.

Keduanya diduga melakukan pelecehan seksual terhadap belasan santri di tempat mereka menimba ilmu.

Bahkan, para santri yang menjadi korban pelecehan seksual yang dilakukan pimpinan dan guru pesantren ini mengalami trauma hingga harus diberi pendampingan.

Pimpinan dan guru pesantren dijerat dengan Qanun

Kasat Reskrim Polres Lhokseumawe AKP Indra T Herlambang, lewat Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak, Ipda Lilis, Senin (15/7/2019), menyebutkan dalam Pasal 47 qanun (peraturan daerah) tersebut pelaku pelecehan seksual diancam 90 kali cambuk di depan umum atau denda paling banyak 900 gram emas murni atau penjara 90 bulan.

Disingung tentang tidak digunakannya UU Perlindungan Anak, Ipda Lilis menyebutkan sampai saat ini penyidik menggunakan qanun sebagai landasan hukum menjerat kedua tersangka tersebut.

“Qanun kan ketentuan khusus. Maka kita gunakan itu. Di mana kita berada di situ langit dijunjung kan. Kalau di sini kan harus qanun, maka kita gunakan qanun. Kita tetap dukung qanun kok,” kata Ipda Lilis.

Baca juga: Ini Fakta Baru Kasus Pencabulan Santri di Aceh, Korban Bertambah hingga Pimpinan dan Guru Pesantren Dijerat dengan Qanun

 

3. Remaja digerebek di hotel bersama perempuan 40 tahun

Seorang perempuan, MM (40) tahun asal Jakarta Selatan dan memiliki dua anak, terjaring razia polisi saat bersama seorang remaja berinisial IR (17) di sebuah kamar hotel di Kota Jambi akhir pekan lalu.

Diduga panik, IR pun sempat mengaku MM adalah ibunya saat ditanyai petugas Polsek Pasar. Setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut di Mapolsek Pasar, IR mengaku MM adalah kenalannya di Facebook.

"Awalnya dia bilang wanita itu ibunya. Tapi ketika didesak kebenarannya, dia balik mengakui bahwa wanita itu bukan ibunya," kata petugas, seperti dilansir dari Tribunnews, Selasa (16/7/2019).

Sementara itu, Kapolsek Pasar AKP Sandy Mutaqqin menjelaskan, kedua pasangan tak resmi itu ternyata sudah memesan kamar hotel selama empat hari. Namun, baru dua hari menginap di Jambi, MM justru terkena razia polisi.

"Baru dua hari di Jambi," kata Sandy.

Baca juga: Digerebek di Hotel Bersama Perempuan 40 Tahun Asal Jakarta, Remaja Ini Mengaku Sebagai Anaknya

 

4. Dituding foto palsu di surat suara hingga digugat ke MK

Fotocalon anggotaa DPD RI Evi Apita Maya yang dipersoalkan oleh saksi Farouk Muhammad yang mengangap Evi melakukan pemalsuan dokumen karena fotonya jadi cantik. Evi sendiri lolos ke Senayan lantaran foto cantiknya tersebut. Dok. Istimewa Fotocalon anggotaa DPD RI Evi Apita Maya yang dipersoalkan oleh saksi Farouk Muhammad yang mengangap Evi melakukan pemalsuan dokumen karena fotonya jadi cantik. Evi sendiri lolos ke Senayan lantaran foto cantiknya tersebut.

Nama anggota DPD Evi Apita Maya menjadi sorotan publik setelah Farouk Muhammad menggugat Komisi Pemilihan Umum ( KPU) Nusa Tenggara Barat ( NTB) ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com