Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

[POPULER NUSANTARA] Suhu Dingin di Bandung dan Lembang | Remaja Digerebek di Hotel Bersama Perempuan 40 Tahun

Kompas.com - 18/07/2019, 06:53 WIB
Candra Setia Budi

Editor

KOMPAS.com - Suhu di wilayah Bandung mencapai 15,4 derajat celcius pada Rabu (17/7/2019) dini hari tadi, menjadi sorotan pembaca.

Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Bandung Toni Agus Wijaya mengatakan, suhu dingin itu disebabkan cuaca cerah yang membuat sinar matahari yang menyinari permukaan bumi sebagian besar terpantulkan ke angkasa.

Sehingga radiasi panas matahari yang tersimpan di permukaan bumi saat dini hari, sangat sedikit.

Sementara itu, berita digerebek di hotel bersama perempuan 40 tahun asal Jakarta, remaja mengaku sebagai anaknya juga menjadi sorotan.

Seorang perempuan, MM (40) tahun asal Jakarta Selatan dan memiliki dua anak, terjaring razia polisi saat bersama seorang remaja berinisial IR (17) di sebuah kamar hotel di Kota Jambi akhir pekan lalu.

Diduga panik, IR pun sempat mengaku MM adalah ibunya saat ditanyai petugas Polsek Pasar. Setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut di Mapolsek Pasar, IR mengaku MM adalah kenalannya di Facebook.

Berikut ini berita populer nusantara selengkapnya:

 

1. Suhu dingin di Bandung dan Lembang

Ilustrasi suhu ekstrem. Equinox diyakini banyak orang jadi dalang meningkatnya suhu di Indonesia. Ilustrasi suhu ekstrem. Equinox diyakini banyak orang jadi dalang meningkatnya suhu di Indonesia.

Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Bandung Toni Agus Wijaya mengatakan, suhu dingin itu disebabkan cuaca cerah yang membuat sinar matahari yang menyinari permukaan bumi sebagian besar terpantulkan ke angkasa.

Sehingga radiasi panas matahari yang tersimpan di permukaan bumi saat dini hari, sangat sedikit.

"Suhu yang dingin dalam beberapa hari terakhir di Bandung Raya maupun secara umum di Jawa Barat merupakan fenomena yang biasa atau wajar yang menandakan datangnya periode musim kemarau," ujar Toni saat dihubungi Kompas.com via pesan singkat, Rabu.

Untuk Jawa Barat, kata Toni, periode musim kemarau datang pada bulan Juni dengan terlebih dahulu masuk di wilayah sekitar pantura, kemudian bergerak ke arah selatan.

Pada saat musim kemarau angin bertiup yang melewati Jawa Barat merupakan pasat tenggara atau angin timuran dari arah Benua Australia.

Pada bulan Juli, Agustus, September di Australia sedang mengalami puncak musim dingin, sehingga suhunya relatif lebih dingin dibandingkan musim penghujan.

Baca juga: Suhu Dingin di Bandung 15,4 Derajat, di Lembang 13 Derajat, Ini Penjelasan BMKG

 

2. Ini fakta baru kasus pencabulan di Aceh

Kapolres Lhokseumawe AKBP Ari Lasta, dalam konferensi pers di Lhokseumawe, memperlihatkan barang bukti dan tersangka dalam kasus pencabulan 15 santri yang dilakukan pimpinan pesantren dan seorang guru di Mapolres Lhokseumawe, Kamis (11/7/2019) KOMPAS.com/MASRIADI Kapolres Lhokseumawe AKBP Ari Lasta, dalam konferensi pers di Lhokseumawe, memperlihatkan barang bukti dan tersangka dalam kasus pencabulan 15 santri yang dilakukan pimpinan pesantren dan seorang guru di Mapolres Lhokseumawe, Kamis (11/7/2019)

Penyidik Polres Lhokseumawe memastikan menjerat pimpinan pesantren AI dan seorang guru MY dengan Qanun Nomor 6/2014 tentang hukum jinayat.

Keduanya diduga melakukan pelecehan seksual terhadap belasan santri di tempat mereka menimba ilmu.

Bahkan, para santri yang menjadi korban pelecehan seksual yang dilakukan pimpinan dan guru pesantren ini mengalami trauma hingga harus diberi pendampingan.

Pimpinan dan guru pesantren dijerat dengan Qanun

Kasat Reskrim Polres Lhokseumawe AKP Indra T Herlambang, lewat Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak, Ipda Lilis, Senin (15/7/2019), menyebutkan dalam Pasal 47 qanun (peraturan daerah) tersebut pelaku pelecehan seksual diancam 90 kali cambuk di depan umum atau denda paling banyak 900 gram emas murni atau penjara 90 bulan.

Disingung tentang tidak digunakannya UU Perlindungan Anak, Ipda Lilis menyebutkan sampai saat ini penyidik menggunakan qanun sebagai landasan hukum menjerat kedua tersangka tersebut.

“Qanun kan ketentuan khusus. Maka kita gunakan itu. Di mana kita berada di situ langit dijunjung kan. Kalau di sini kan harus qanun, maka kita gunakan qanun. Kita tetap dukung qanun kok,” kata Ipda Lilis.

Baca juga: Ini Fakta Baru Kasus Pencabulan Santri di Aceh, Korban Bertambah hingga Pimpinan dan Guru Pesantren Dijerat dengan Qanun

 

3. Remaja digerebek di hotel bersama perempuan 40 tahun

Ilustrasi hotelDragonImages Ilustrasi hotel

Seorang perempuan, MM (40) tahun asal Jakarta Selatan dan memiliki dua anak, terjaring razia polisi saat bersama seorang remaja berinisial IR (17) di sebuah kamar hotel di Kota Jambi akhir pekan lalu.

Diduga panik, IR pun sempat mengaku MM adalah ibunya saat ditanyai petugas Polsek Pasar. Setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut di Mapolsek Pasar, IR mengaku MM adalah kenalannya di Facebook.

"Awalnya dia bilang wanita itu ibunya. Tapi ketika didesak kebenarannya, dia balik mengakui bahwa wanita itu bukan ibunya," kata petugas, seperti dilansir dari Tribunnews, Selasa (16/7/2019).

Sementara itu, Kapolsek Pasar AKP Sandy Mutaqqin menjelaskan, kedua pasangan tak resmi itu ternyata sudah memesan kamar hotel selama empat hari. Namun, baru dua hari menginap di Jambi, MM justru terkena razia polisi.

"Baru dua hari di Jambi," kata Sandy.

Baca juga: Digerebek di Hotel Bersama Perempuan 40 Tahun Asal Jakarta, Remaja Ini Mengaku Sebagai Anaknya

 

4. Dituding foto palsu di surat suara hingga digugat ke MK

Fotocalon anggotaa DPD RI Evi Apita Maya yang dipersoalkan oleh saksi Farouk Muhammad yang mengangap Evi melakukan pemalsuan dokumen karena fotonya jadi cantik. Evi sendiri lolos ke Senayan lantaran foto cantiknya tersebut. Dok. Istimewa Fotocalon anggotaa DPD RI Evi Apita Maya yang dipersoalkan oleh saksi Farouk Muhammad yang mengangap Evi melakukan pemalsuan dokumen karena fotonya jadi cantik. Evi sendiri lolos ke Senayan lantaran foto cantiknya tersebut.

Nama anggota DPD Evi Apita Maya menjadi sorotan publik setelah Farouk Muhammad menggugat Komisi Pemilihan Umum ( KPU) Nusa Tenggara Barat ( NTB) ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Gugatan dilakukan Farouk karena KPU NTB meloloskan ' foto cantik' Evi Apita Maya yang dianggap diedit secara berlebihan.

Evi Apita Maya adalah caleg nomor urut 26 Dapil Nusa Tenggara Barat (NTB) yang berhasil menorehkan suara terbanyak yakni 283.932 suara dan dipastikan lolos ke Senayan.

Bukan hanya digugat karena foto cantik yang digunakan, saksi calon DPD RI Farouk Muhammad dan Oni Husaini Alzufri juga membuat pengaduan dugaan politik uang dengan bagi-bagi sembako saat kampanye yang dilakukan Evi Apita Maya.

"Saksi melaporkan bahwa adanya pemalsuan dokumen atau gambar pengunaan foto, sebagai persyaratan administrasi calon perseorangan anggota DPD RI. Semestinya bakal calon mengunakan foto terbaru maksimal 6 bulan sebelum pendaftaran di KPU," kata komisioner KPU NTB Syamsudin sebelum rapat pleno ditutup, Selasa (14/5/2019) dini hari.

Baca juga: Foto Cantik Caleg DPD di Surat Suara, Dituding Palsu hingga Digugat ke MK...

 

5. Otak pembunuh sisiwi SMP menanti hukuman mati

IlustrasiKOMPAS.com/LAKSONO HARI WIWOHO Ilustrasi

Masih ingat dengan kisah tragis YN (14), siswi SLTP yang terjadi di Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu, pada 2 April 2016 silam?

Yn mendapatkan perlakuan biadab. Ia diperkosa sepulang sekolah oleh 14 remaja dan pemuda. YN dibunuh dan ditemukan membusuk oleh warga dan polisi dalam kondisi mengenaskan.

Majelis hakim Pengadilan Negeri Curup, Bengkulu, pada 2016 menjatuhkan hukuman mati kepada salah seorang pelaku pemerkosaan dan pembunuhan YN.

Dalam putusannya, hakim menyatakan, Zainal alias Bos (23) terbukti memerkosa dan membunuh YN. Vonis itu sama dengan tuntutan jaksa.

Kasi Pidum Kejari Rejang Lebong Erianto menjelaskan, pihaknya telah menemui Zainal di Lapas Kelas IIB Curup, Rejang Lebong.

Ia mengatakan kasasi Zainal alias Bos telah turun dan ditolak, tetap pada hukuman mati sekitar tiga bulan lalu.

"Kami sudah menemui terpidana Zainal, memberikan informasi termasuk hak-hak dia selaku terpidana sebelum dieksekusi mati. Menurut terpidana ia akan berkonsultasi dengan kuasa hukum terkait upaya apa yang akan dilakukan untuk bebas dari hukuman mati," kata Erianto Rabu (17/7/2019).

Baca juga: Otak Pembunuh Siswi SMP yang Diperkosa 14 Pria Menanti Hukuman Mati

Sumber: KOMPAS.com (Dendi Ramdhani, Candra setia Budi, Michael Hangga Wismabrata, Rachmawati, Firmansyah)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com