Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

[POPULER NUSANTARA] Suhu Dingin di Bandung dan Lembang | Remaja Digerebek di Hotel Bersama Perempuan 40 Tahun

Kompas.com - 18/07/2019, 06:53 WIB
Candra Setia Budi

Editor

Gugatan dilakukan Farouk karena KPU NTB meloloskan ' foto cantik' Evi Apita Maya yang dianggap diedit secara berlebihan.

Evi Apita Maya adalah caleg nomor urut 26 Dapil Nusa Tenggara Barat (NTB) yang berhasil menorehkan suara terbanyak yakni 283.932 suara dan dipastikan lolos ke Senayan.

Bukan hanya digugat karena foto cantik yang digunakan, saksi calon DPD RI Farouk Muhammad dan Oni Husaini Alzufri juga membuat pengaduan dugaan politik uang dengan bagi-bagi sembako saat kampanye yang dilakukan Evi Apita Maya.

"Saksi melaporkan bahwa adanya pemalsuan dokumen atau gambar pengunaan foto, sebagai persyaratan administrasi calon perseorangan anggota DPD RI. Semestinya bakal calon mengunakan foto terbaru maksimal 6 bulan sebelum pendaftaran di KPU," kata komisioner KPU NTB Syamsudin sebelum rapat pleno ditutup, Selasa (14/5/2019) dini hari.

Baca juga: Foto Cantik Caleg DPD di Surat Suara, Dituding Palsu hingga Digugat ke MK...

 

5. Otak pembunuh sisiwi SMP menanti hukuman mati

Masih ingat dengan kisah tragis YN (14), siswi SLTP yang terjadi di Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu, pada 2 April 2016 silam?

Yn mendapatkan perlakuan biadab. Ia diperkosa sepulang sekolah oleh 14 remaja dan pemuda. YN dibunuh dan ditemukan membusuk oleh warga dan polisi dalam kondisi mengenaskan.

Majelis hakim Pengadilan Negeri Curup, Bengkulu, pada 2016 menjatuhkan hukuman mati kepada salah seorang pelaku pemerkosaan dan pembunuhan YN.

Dalam putusannya, hakim menyatakan, Zainal alias Bos (23) terbukti memerkosa dan membunuh YN. Vonis itu sama dengan tuntutan jaksa.

Kasi Pidum Kejari Rejang Lebong Erianto menjelaskan, pihaknya telah menemui Zainal di Lapas Kelas IIB Curup, Rejang Lebong.

Ia mengatakan kasasi Zainal alias Bos telah turun dan ditolak, tetap pada hukuman mati sekitar tiga bulan lalu.

"Kami sudah menemui terpidana Zainal, memberikan informasi termasuk hak-hak dia selaku terpidana sebelum dieksekusi mati. Menurut terpidana ia akan berkonsultasi dengan kuasa hukum terkait upaya apa yang akan dilakukan untuk bebas dari hukuman mati," kata Erianto Rabu (17/7/2019).

Baca juga: Otak Pembunuh Siswi SMP yang Diperkosa 14 Pria Menanti Hukuman Mati

Sumber: KOMPAS.com (Dendi Ramdhani, Candra setia Budi, Michael Hangga Wismabrata, Rachmawati, Firmansyah)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com