Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Otak Pembunuh Siswi SMP yang Diperkosa 14 Pria Menanti Hukuman Mati

Kompas.com - 17/07/2019, 14:22 WIB
Firmansyah,
Khairina

Tim Redaksi

BENGKULU, KOMPAS.com — Masih ingat dengan kisah tragis Yn (14), siswi SLTP, yang terjadi di Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu, pada 2 April 2016?

Yn mendapatkan perlakuan biadab. Ia diperkosa sepulang sekolah oleh 14 remaja dan pemuda. Yn dibunuh dan ditemukan membusuk oleh warga dan polisi dalam kondisi mengenaskan.

Majelis hakim Pengadilan Negeri Curup, Bengkulu, pada 2016 menjatuhkan hukuman mati kepada salah seorang pelaku pemerkosaan dan pembunuhan Yn, siswi SMP Negeri 5 Padang Ulak Tanding.

Dalam putusannya, hakim menyatakan, Zainal alias Bos (23) terbukti memerkosa dan membunuh Yn. Vonis itu sama dengan tuntutan jaksa.

Baca juga: 1 dari 14 Pemerkosa Yuyun Masih Buron

Lima terdakwa dewasa pemerkosa, Tomi Wijaya alias Tomi (19), Mas Bobi alias Bobi (20), M Suket (19), Faizal Eldo Syaisah (19), mendapatkan hukuman setimpal dengan vonis 10 tahun. 

Sementara itu, sejumlah pelaku berusia di bawah umur mendapatkan vonis rehabilitasi di Jakarta di bawah pengawasan Kementerian Sosial.

Saat ini Zainal alias Bos, otak pelaku tindakan biadab itu, menanti eksekusi hukuman mati. Kasi Pidum Kejari Rejang Lebong Erianto menjelaskan pihaknya telah menemui Zainal di Lapas Kelas IIB Curup, Rejang Lebong.

Ia mengatakan kasasi Zainal alias Bos telah turun dan ditolak, tetap pada hukuman mati sekitar tiga bulan lalu.

"Kami sudah menemui terpidana Zainal, memberikan informasi termasuk hak-hak dia selaku terpidana sebelum dieksekusi mati. Menurut terpidana ia akan berkonsultasi dengan kuasa hukum terkait upaya apa yang akan dilakukan untuk bebas dari hukuman mati," kata Erianto Rabu (17/7/2019).

Baca juga: Pelaku Utama Pemerkosa Yuyun Dihukum Mati

Menurut Erianto, kejaksaan sifatnya hanya meneruskan informasi tersebut kepada terpidana secara berjenjang.

Sementara itu, kuasa hukum Zainal, Jalison Purba menegaskan hingga kini dirinya belum melakukan upaya hukum apa pun terkait hukuman mati kliennya.

Ia belum melakukan upaya hukum karena belum menerima salinan putusan resmi dari Mahkamah Agung.

"Saya belum melakukan langkah apa pun karena belum mendapatkan salinan putusan kasasi dari Mahkamah Agung. Kalau itu sudah diterima, kami akan lakukan peninjauan kembali atau mungkin meminta grasi ke presiden," ujar Jalison.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com