Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Fakta KPK Geledah Kantor Bupati Solok Selatan, Diduga Terima Suap Rp 460 Juta hingga Sejumlah Dokumen Diamankan

Kompas.com - 10/07/2019, 12:05 WIB
Michael Hangga Wismabrata

Editor

KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah sejumlah ruangan di Kantor Bupati Solok Selatan, Sumatera Barat, Selasa (9/7/2019).

Berdasar pantauan Kompas.com, selain ruangan Kantor Bupati Solo, ada dua lokasi lagi yang digeledah tim penyidik KPK.

Kepala Polres Solok Selatan AKBP Imam Yulisdianto membenarkan penggeledahan di Kantor Bupati Solok Selatan tersebut.

Penggeledahan tersebut berkaitan dengan penyidikan kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait pengadaan barang dan jasa pada Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Pertanahan pada Pemerintah Kabupaten Solok Selatan Tahun 2018.

Baca fakta lengkapnya berikut ini:

1. Tiga lokasi digeledah KPK

Ilustrasi KPK.Tribun Jabar/Gani Kurniawan Ilustrasi KPK.

Tim KPK menggeledah tiga lokasi yang diduga terkait kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait pengadaan barang dan jasa pada Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Pertanahan pada Pemerintah Kabupaten Solok Selatan Tahun 2018.

"KPK lakukan penggeledahan di 3 lokasi hari ini, yaitu kantor Bupati (Muzni Zakaria), kantor Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) dan kantor Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Solok Selatan. Diamankan sejumlah dokumen-dokumen terkait proyek," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah dalam keterangan tertulis, Selasa malam.

Bupati Solok Selatan Muzni Zakaria diduga menerima uang dan barang dengan nilai total Rp 460 juta. Pemberian itu dilakukan secara bertahap oleh pemilik Grup Dempo Muhammad Yamin Kahar.

Baca juga: KPK Geledah 3 Lokasi di Solok Selatan

2. Terkait proyek Jembatan Ambayan

Ilustrasi korupsiTHINKSTOCKS/TUPUNGATO Ilustrasi korupsi

Bupati Solok Selatan Muzni Zakaria diduga menerima uang dan barang dengan nilai total Rp 460 juta. Pemberian itu dilakukan secara bertahap oleh pemilik Grup Dempo Muhammad Yamin Kahar.

Berdasar keterangan KPK, pemberian itu berawal dari pembicaraan antara Muzni dan Yamin sekitar bulan Februari-Maret 2018.

Saat itu, Muzni menawarkan paket pekerjaan pembangunan Jembatan Ambayan untuk dikerjakan perusahaan Yamin.

Kemudian, Muzni diduga memerintahkan bawahannya untuk memastikan paket pekerjaan proyek tersebut bisa didapatkan perusahaan Yamin.

Terkait proyek jembatan, rincian penerimaan Muzni adalah uang sebesar Rp 410 juta dan barang senilai Rp 50 juta. Adapun dari uang Rp 410 juta itu, sekitar Rp 85 juta diserahkan ke pihak lain.

Baca juga: Saat KPK Geledah Kantornya, Bupati Solok Selatan Sedang Hadiri Pelepasan Jemaah Haji

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com