Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Fakta KPK Geledah Kantor Bupati Solok Selatan, Diduga Terima Suap Rp 460 Juta hingga Sejumlah Dokumen Diamankan

Kompas.com - 10/07/2019, 12:05 WIB
Michael Hangga Wismabrata

Editor

3. Diduga sejumlah bawahan Bupati Muzni juga terlibat

KPK menduga, sejumlah bawahan Muzni yang menjadi pejabat di Pemerintahan Kabupaten Solok Selatan menerima uang dari Yamin.

Pemberian uang ke sejumlah pejabat itu terkait paket pekerjaan pembangunan Masjid Agung Solok Selatan.

Yamin diduga memberikan uang dengan total Rp 315 juta kepada sejumlah bawahan Muzni untuk mendapatkan pekerjaan proyek Masjid Agung Solok Selatan tersebut.

Seperti diketahui, sebanyak 15 orang dari tim penyidik KPK melakukan penggeledahan di ruangan Kantor Bupati Muzni.

"Benar ada petugas KPK yang mendatangi Kantor Bupati. Mereka berjumlah 15 orang," kata Imam saat dihubungi Kompas.com, Selasa.

Baca juga: Jadi Tersangka KPK, Bupati Solok Selatan Mundur dari Ketua DPC Gerindra

4. Kantor digeledah, Bupati Muzni hadiri acara pelepasan jamaah haji

Ilustrasi KPK.ANTARA FOTO/SYAIFUL ARIF Ilustrasi KPK.

Pada saat penggeledahan dilakukan, Bupati Muzni Zakaria tidak berada di tempat.

Bupati Muzni Zakaria yang sudah ditetapkan sebagai tersangka itu berada di Muaro Labuah menghadiri acara pelepasan jemaah haji dari Solok Selatan.

"Ada acara pelepasan jemaah haji asal Solok Selatan di Muaro Labuah. Kami dari pagi di sini," kata Kabag Humas Setdakab Solok Selatan, Firdaus Firman yang dihubungi Kompas.com, Selasa (9/7/2019).

Baca juga: KPK Geledah Kantor Bupati Solok Selatan Firdaus menyebutkan pihaknya mengetahui ada penggeledahan oleh petugas KPK dari stafnya yang melaporkan.

"Tadi ada staf yang mengatakan ada petugas KPK yang didampingi polisi melakukan penggeledahan di kantor bupati," katanya.

Baca juga: Saat KPK Geledah Kantornya, Bupati Solok Selatan Sedang Hadiri Pelepasan Jemaah Haji

Baca juga: Jadi Tersangka, Muzni Zakaria Masih Aktif Sebagai Bupati Solok Selatan

Sumber: KOMPAS.com (Perdana Putra)

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com