Salin Artikel

Fakta KPK Geledah Kantor Bupati Solok Selatan, Diduga Terima Suap Rp 460 Juta hingga Sejumlah Dokumen Diamankan

KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah sejumlah ruangan di Kantor Bupati Solok Selatan, Sumatera Barat, Selasa (9/7/2019).

Berdasar pantauan Kompas.com, selain ruangan Kantor Bupati Solo, ada dua lokasi lagi yang digeledah tim penyidik KPK.

Kepala Polres Solok Selatan AKBP Imam Yulisdianto membenarkan penggeledahan di Kantor Bupati Solok Selatan tersebut.

Penggeledahan tersebut berkaitan dengan penyidikan kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait pengadaan barang dan jasa pada Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Pertanahan pada Pemerintah Kabupaten Solok Selatan Tahun 2018.

Baca fakta lengkapnya berikut ini:

Tim KPK menggeledah tiga lokasi yang diduga terkait kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait pengadaan barang dan jasa pada Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Pertanahan pada Pemerintah Kabupaten Solok Selatan Tahun 2018.

"KPK lakukan penggeledahan di 3 lokasi hari ini, yaitu kantor Bupati (Muzni Zakaria), kantor Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) dan kantor Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Solok Selatan. Diamankan sejumlah dokumen-dokumen terkait proyek," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah dalam keterangan tertulis, Selasa malam.

Bupati Solok Selatan Muzni Zakaria diduga menerima uang dan barang dengan nilai total Rp 460 juta. Pemberian itu dilakukan secara bertahap oleh pemilik Grup Dempo Muhammad Yamin Kahar.

Bupati Solok Selatan Muzni Zakaria diduga menerima uang dan barang dengan nilai total Rp 460 juta. Pemberian itu dilakukan secara bertahap oleh pemilik Grup Dempo Muhammad Yamin Kahar.

Berdasar keterangan KPK, pemberian itu berawal dari pembicaraan antara Muzni dan Yamin sekitar bulan Februari-Maret 2018.

Saat itu, Muzni menawarkan paket pekerjaan pembangunan Jembatan Ambayan untuk dikerjakan perusahaan Yamin.

Kemudian, Muzni diduga memerintahkan bawahannya untuk memastikan paket pekerjaan proyek tersebut bisa didapatkan perusahaan Yamin.

Terkait proyek jembatan, rincian penerimaan Muzni adalah uang sebesar Rp 410 juta dan barang senilai Rp 50 juta. Adapun dari uang Rp 410 juta itu, sekitar Rp 85 juta diserahkan ke pihak lain.

KPK menduga, sejumlah bawahan Muzni yang menjadi pejabat di Pemerintahan Kabupaten Solok Selatan menerima uang dari Yamin.

Pemberian uang ke sejumlah pejabat itu terkait paket pekerjaan pembangunan Masjid Agung Solok Selatan.

Yamin diduga memberikan uang dengan total Rp 315 juta kepada sejumlah bawahan Muzni untuk mendapatkan pekerjaan proyek Masjid Agung Solok Selatan tersebut.

Seperti diketahui, sebanyak 15 orang dari tim penyidik KPK melakukan penggeledahan di ruangan Kantor Bupati Muzni.

"Benar ada petugas KPK yang mendatangi Kantor Bupati. Mereka berjumlah 15 orang," kata Imam saat dihubungi Kompas.com, Selasa.

Pada saat penggeledahan dilakukan, Bupati Muzni Zakaria tidak berada di tempat.

Bupati Muzni Zakaria yang sudah ditetapkan sebagai tersangka itu berada di Muaro Labuah menghadiri acara pelepasan jemaah haji dari Solok Selatan.

"Ada acara pelepasan jemaah haji asal Solok Selatan di Muaro Labuah. Kami dari pagi di sini," kata Kabag Humas Setdakab Solok Selatan, Firdaus Firman yang dihubungi Kompas.com, Selasa (9/7/2019).

"Tadi ada staf yang mengatakan ada petugas KPK yang didampingi polisi melakukan penggeledahan di kantor bupati," katanya.

Sumber: KOMPAS.com (Perdana Putra)

https://regional.kompas.com/read/2019/07/10/12050001/fakta-kpk-geledah-kantor-bupati-solok-selatan-diduga-terima-suap-rp-460-juta

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke