Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jadi Koordinator RMS, Pensiunan PNS Berumur 80 Tahun Ditangkap Polisi

Kompas.com - 30/06/2019, 17:33 WIB
Rahmat Rahman Patty,
Rachmawati

Tim Redaksi

AMBON, KOMPAS.com - Lima orang tokoh dan simpatisan Republik Maluku Selatan (RMS) diamankan oleh petugas kepolisian di salah satu rumah di Desa Hulaliu, Kecamatan Pulau Haruku, Kabupaten Maluku Tengah.

Rumah tersebut disinyalir dijadikan pusat aktivitas organisasi terlarang tersebut.

Salah satu yang ditangkap adalah seorang pensiunan PNS, Izack Siahaya (80). Selain itu turut diamankan Teli Siahaya (50), Johan Noya (35), Markus Noya (30), dan Basten Noya (30).

Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol Muhamad Roem Ohoirat mengatakan penangkapan terhadap kelima aktivis RMS itu dilakukan petugas gabungan pada Sabtu pagi (29/6/2019).

Baca juga: Sengketa Tanah, Juragan Durian Sewa Pembunuh Bayaran Habisi Pensiunan Polisi dan Keluarga

Saat ini kelima tersangka ini telah dibawa ke Kantor Polres Pulau Ambon dengan menggunakan dua speedboat untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Saat penggrebekan, aparat  berhasil menyita satu bendera RMS yang dibentangkan di dinding rumah  beserta ejumlah dokumen terkait aktivitas RMS.

Selain itu, polisi juga mengamankan satu berkas dengan judul Deklarasi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Hak-Hak Masjarakat Adat.

“Tersangka dan seluruh barang bukti telah diamankan semuanya,” jelas Roem kepada Kompas.com, Minggu (30/6/2019).

Roem menjelaskan, penangkapan terhadap lima aktivis RMS itu dipimpin langsung Kapolsek Pulau Haruku Ipda Aris setelah mendapatkan aktivitas terlarang yang dilakukan di salah satu rumah warga di desa tersebut.

Baca juga: OPM Rekrut Anak-anak Sebagai Pasukan, Ini Tanggapan TNI

Setelah penggebrekan itu, aparat gabungan kemudian melakukan patroli di desa tersebut dan berhasil mengamankan satu bendera ‘benang raja’ yang dikibarkan di atas pohon ketapang di desa tersebut.

Menurut Roem, kelima aktivis RMS yang telah ditetapkan sebagai tersangka itu kerap melakukan aktivitas makar yang bertentangan dengan undang-undang. Kelimanya dijerat dengan Pasal 106 KUHP Jo Pasal 53 Ayat (1) KUHP dan atau Pasal 110 KUHP tentang makar.

“Dari hasil pemeriksaan, tersangka Izack Siahaya merupakan koordinator RMS di Pulau Haruku, Marus Noya Bersatus sebagai Ketua Keamanan dan sisanya simpatisan,”ungkapnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com