Salin Artikel

Jadi Koordinator RMS, Pensiunan PNS Berumur 80 Tahun Ditangkap Polisi

Rumah tersebut disinyalir dijadikan pusat aktivitas organisasi terlarang tersebut.

Salah satu yang ditangkap adalah seorang pensiunan PNS, Izack Siahaya (80). Selain itu turut diamankan Teli Siahaya (50), Johan Noya (35), Markus Noya (30), dan Basten Noya (30).

Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol Muhamad Roem Ohoirat mengatakan penangkapan terhadap kelima aktivis RMS itu dilakukan petugas gabungan pada Sabtu pagi (29/6/2019).

Saat ini kelima tersangka ini telah dibawa ke Kantor Polres Pulau Ambon dengan menggunakan dua speedboat untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Saat penggrebekan, aparat  berhasil menyita satu bendera RMS yang dibentangkan di dinding rumah  beserta ejumlah dokumen terkait aktivitas RMS.

Selain itu, polisi juga mengamankan satu berkas dengan judul Deklarasi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Hak-Hak Masjarakat Adat.

“Tersangka dan seluruh barang bukti telah diamankan semuanya,” jelas Roem kepada Kompas.com, Minggu (30/6/2019).

Roem menjelaskan, penangkapan terhadap lima aktivis RMS itu dipimpin langsung Kapolsek Pulau Haruku Ipda Aris setelah mendapatkan aktivitas terlarang yang dilakukan di salah satu rumah warga di desa tersebut.

Setelah penggebrekan itu, aparat gabungan kemudian melakukan patroli di desa tersebut dan berhasil mengamankan satu bendera ‘benang raja’ yang dikibarkan di atas pohon ketapang di desa tersebut.

Menurut Roem, kelima aktivis RMS yang telah ditetapkan sebagai tersangka itu kerap melakukan aktivitas makar yang bertentangan dengan undang-undang. Kelimanya dijerat dengan Pasal 106 KUHP Jo Pasal 53 Ayat (1) KUHP dan atau Pasal 110 KUHP tentang makar.

“Dari hasil pemeriksaan, tersangka Izack Siahaya merupakan koordinator RMS di Pulau Haruku, Marus Noya Bersatus sebagai Ketua Keamanan dan sisanya simpatisan,”ungkapnya.

https://regional.kompas.com/read/2019/06/30/17330301/jadi-koordinator-rms-pensiunan-pns-berumur-80-tahun-ditangkap-polisi

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke