Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

OPM Rekrut Anak-anak Sebagai Pasukan, Ini Tanggapan TNI

Kompas.com - 28/06/2019, 18:44 WIB
Dhias Suwandi,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

JAYAPURA, KOMPAS.com - Organisasi Papua Merdeka (OPM) melalui akun media sosial secara terbuka mengungkapkan bahwa mereka juga merekrut anak-anak sebagai pasukan.

Merespon hal tersebut, TNI menyebut tindakan itu telah melanggar Hukum Humaniter Internasional yang relevan untuk melindungi anak-anak.

"Sejatinya bila ada dua atau lebih pihak yang yang bertikai maka semua pihak wajib hukumnya untuk memberikan perlindungan kepada anak-anak, wanita dan lanjut usia (lansia)," ujar Kapendam XVII Cenderawasih, Kolonel Inf. Muhammad Aidi, melalui pesan singkat, Jumat (28/06/2019).

Secara tegas ia menyatakan bila ada pihak yang melibatkan anak-anak, wanita dan lansia dalam pertikaian atau pertempuran maka pihak tersebut telah melanggar hukum HAM dan Humaniter.

Baca juga: Kronologi Helikopter TNI AD Hilang Kontak di Oksibil Papua

Hal tersebut diatur dalam Pasal 38 Konvensi tentang Hak anak tahun 1989 yang mewajibkan negara atau pihak yang bertikai sebagaimana dikatakan didalam Pasal 77 (2) Protokol Tambahan I meletakkan kewajiban pada para pihak yang terlibat konflik untuk tidak merekrut anak-anak yang belum mencapai 15 tahun kedalam angkatan bersenjata dan melibatkan mereka secara langsung dalam petempuran.

Kemudian dalam Pasal 4 ayat 3 Protokol Tambahan II 1977 Konvensi Jenewa 1949, yang digunakan bagi konflik internal suatu negara, artinya konflik tersebut di dalam internal dalam negeri, juga mempertegas kesepakatan internasional tentang perlindungan anak.

"Pada poin (c) “Anak-anak yang usianya belum mencapai 15 tahun tidak dapat direkrut ke dalam angkatan perang atau di dalam kelompok-kelompok yang terlibat atau ambil bagian ke dalam suatu konflik," kata Aidi.

Baca juga: Helikopter MI-17 TNI AD Hilang Kontak di Papua 5 Menit Setelah Lepas Landas

TNI yang menyebut OPM dengan istilan Kelompok Separatis Bersenjata (KSB), terang Aidi, bila benar telah merekrut anak-anak untuk ikut dalam pertempuran pada konflik yang terjadi di Nduga, atau secara umum di Papua, maka hal tersebut menunjukkan bahwa mereka adalah kelompok-kelompok liar yang tidak beradab yang tidak mengerti aturan, hukum dan perundang-undangan.

Menurut dia dengan tindakan kekerasan yang dilakukan, KSB telah merampas hak azasi warga, merampas hak warga untuk mendapatkan pendidikan, pelayanan kesehatan dan kesempatan untuk mendapatkan kehidupan yang layak.

"Dan apabila informasi tentang ekploitasi anak yang dilakukan oleh KSB untuk menjadi kombatan dan mengangkat senjata adalah benar, maka lagi-lagi KSB telah merampas hak asasi anak, dan merupakan tindakan sangat terkutuk dalam peradaban dunia," tuturnya.

Baca juga: Baku Tembak dengan KKB Selama 5 Jam, Anggota TNI Tewas di Nduga Papua

Di sisi lain, Aidi menyebut negara tengah membangun infrastruktur untuk menjamin keadilan sosial agar dapat dirasakan oleh seluruh warga negara sampai ke pelosok paling dalam.

Negara berusaha menjamin peningkatan kesejahteraan rakayat sesuai dengan tuntutan gelobalisasi dan berusaha menjamin terwujudnya kewibawaan dan kepastian hukum di seluruh wilayah NKRI dengan melaksanakan operasi penegakan hukum.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com