Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Fakta Kades Jadi Tersangka Korupsi Rp 878 Juta, Diduga Libatkan Oknum DPRD hingga Libatkan 29 Saksi

Kompas.com - 28/06/2019, 14:30 WIB
Michael Hangga Wismabrata,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

FAG akhirnya menyusul UDA, yang sebelumnya telah ditahan di Lapas Kelas II B Tasikmalaya.

Petugas menjelaskan, FAG sempat mangkir dari panggilan kejaksaan sebanyak tiga kali.

"Tersangka FAG, sebelumnya tak kooperatif dan tak memenuhi panggilan Kejaksaan selama tiga kali. Baru hari ini dia datang dan langsung dijebloskan ke Lapas Tasik berstatus tahanan titipan Kejaksaan. Dalam kasus ini kita periksa 29 orang saksi," jelas Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Tasikmalaya Sri Tatmala Wahanani, Kamis (27/6/2019).

Sementara itu, FAG juga membantah pernyataan UDA yang menjelaskan adanya keterlibatan oknum anggota dewan.

"Pernyataan dua tersangka terkait keterlibatan oknum dewan memang berbeda. Tapi, kita sudah kantongi nama oknum tersebut, dan masih diselidiki lebih lanjut," pungkasnya.

Baca juga: Bongkar Dugaan Korupsi Dana Desa, Kejari Denpasar Periksa 12 Saksi

4. UDA dititipkan di Lapas Klas II B Tasikmalaya

Setelah menjalani pemeriksaan, saat ini UDA ditahan di Lapas Kelas II B Tasikmalaya sebagai tahanan titipan kejaksaan.

"UDA, merupakan Kepala Desa Sukahening Periode 2013-2019. Ia adalah salah seorang tersangka kasus dugaan korupsi di Desa Sukahening yang perbuatannya telah merugikan negara ratusan juta rupiah. Hari ini kita kirim UDA ke Lapas Tasikmalaya sebagai tahanan titipan kejaksaan," jelasnya kepada wartawan, Rabu (26/6/2019).

Sementara itu, dalam kasus tersebut petugas telah memeriksa 29 saksi. Saat ini tim penyidik kejaksaan tengah mendalami dugaan keterlibatan oknum anggota DPRD Tasikmalaya.

Baca juga: Kejaksaan Periksa 29 Saksi Kasus Korupsi Dana Desa di Tasikmalaya

Sumber: KOMPAS.com (Irwan Nugraha)

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com