TASIKMALAYA, KOMPAS.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Singaparna, Kabupaten Tasikmalaya, memeriksa 29 saksi terkait kasus dugaan korupsi dana desa Rp 878 juta oleh Kepala Desa (Kades) Sukahening, Tasikmalaya, berinisial UDA.
UDA bersama tim pelaksana kegiatan desanya (TPK) berinisial FAG, telah ditetapkan tersangka korupsi oleh kejaksaan.
FAG pun menyusul sang kades yang sebelumnya telah ditahan di Lapas Kelas II B Tasikmalaya, dan diketahui aliran dana rasuah ini mengalir ke salah satu anggota DPRD Kabupaten Tasikmalaya.
"Tersangka FAG, sebelumnya tak kooperatif dan tak memenuhi panggilan Kejaksaan selama tiga kali. Baru hari ini dia datang dan langsung dijebloskan ke Lapas Tasik berstatus tahanan titipan Kejaksaan. Dalam kasus ini kita periksa 29 orang saksi," jelas Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Tasikmalaya Sri Tatmala Wahanani, Kamis (27/6/2019).
Baca juga: Kades di Tasikmalaya Jadi Tersangka Korupsi Dana Desa Rp 878 Juta
Sri menambahkan, dalam penyidikan kasus ini pihaknya melibatkan tim ahli teknik pembangunan untuk memeriksa salah satu kegiatan, yakni proyek pembangunan Tembok Penahan Tebing (TPT) Desa Sukahening. Dalam kegiatan itu, tim pun mengindikasi adanya tindak pidana korupsi.
"Bukan hanya penyidik saja yang terjun ke lokasi, kita sampai turunkan tim ahli teknik bangunan untuk pemeriksaan," ungkapnya.
Unsur tindak pidana korupsi para tersangka yakni kades UDA dan FAG, kata Sri, diindikasi telah melakukan rekayasa Rencana Anggaran Biaya (RAB) proyek tersebut. Juga, pemotongan 30 persen anggaran dari pagu bantuan keuangan Kabupaten Tasikmalaya tahun 2017 untuk Desa Sukahening itu sebesar Rp 2,14 miliar.
"Sesuai perhitungan ahli anggaran yang dikorupsi mencapai Rp 878.747.654," tambahnya.
Baca juga: Kades Tersangka Korupsi Dana Desa Mengaku Setor Uang ke Oknum Anggota DPRD Tasikmalaya
Sementara itu, sesuai keterangan tersangka kades bahwa aliran rasuah itu mengalir ke salah seorang wakil rakyat di Kabupaten Tasikmalaya, dibantah oleh FAG.
Sesuai hasil pemeriksaan, FAG belum memberikan pernyataan terkait keterlibatan oknum dewan tersebut.
Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.