Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kejaksaan Periksa 29 Saksi Kasus Korupsi Dana Desa di Tasikmalaya

Kompas.com - 27/06/2019, 21:52 WIB
Irwan Nugraha,
Candra Setia Budi

Tim Redaksi

TASIKMALAYA, KOMPAS.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Singaparna, Kabupaten Tasikmalaya, memeriksa 29 saksi terkait kasus dugaan korupsi dana desa Rp 878 juta oleh Kepala Desa (Kades) Sukahening, Tasikmalaya, berinisial UDA.

UDA bersama tim pelaksana kegiatan desanya (TPK) berinisial FAG, telah ditetapkan tersangka korupsi oleh kejaksaan.

FAG pun menyusul sang kades yang sebelumnya telah ditahan di Lapas Kelas II B Tasikmalaya, dan diketahui aliran dana rasuah ini mengalir ke salah satu anggota DPRD Kabupaten Tasikmalaya.

"Tersangka FAG, sebelumnya tak kooperatif dan tak memenuhi panggilan Kejaksaan selama tiga kali. Baru hari ini dia datang dan langsung dijebloskan ke Lapas Tasik berstatus tahanan titipan Kejaksaan. Dalam kasus ini kita periksa 29 orang saksi," jelas Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Tasikmalaya Sri Tatmala Wahanani, Kamis (27/6/2019).

Baca juga: Kades di Tasikmalaya Jadi Tersangka Korupsi Dana Desa Rp 878 Juta

Sri menambahkan, dalam penyidikan kasus ini pihaknya melibatkan tim ahli teknik pembangunan untuk memeriksa salah satu kegiatan, yakni proyek pembangunan Tembok Penahan Tebing (TPT) Desa Sukahening. Dalam kegiatan itu, tim pun mengindikasi adanya tindak pidana korupsi.

"Bukan hanya penyidik saja yang terjun ke lokasi, kita sampai turunkan tim ahli teknik  bangunan untuk pemeriksaan," ungkapnya.

Unsur tindak pidana korupsi para tersangka yakni kades UDA dan FAG, kata Sri, diindikasi telah melakukan rekayasa Rencana Anggaran Biaya (RAB) proyek tersebut. Juga, pemotongan 30 persen anggaran dari pagu bantuan keuangan Kabupaten Tasikmalaya tahun 2017 untuk Desa Sukahening itu sebesar Rp 2,14 miliar.

"Sesuai perhitungan ahli anggaran yang dikorupsi mencapai Rp 878.747.654," tambahnya.

Baca juga: Kades Tersangka Korupsi Dana Desa Mengaku Setor Uang ke Oknum Anggota DPRD Tasikmalaya

Sementara itu, sesuai keterangan tersangka kades bahwa aliran rasuah itu mengalir ke salah seorang wakil rakyat di Kabupaten Tasikmalaya, dibantah oleh FAG.

Sesuai hasil pemeriksaan, FAG belum memberikan pernyataan terkait keterlibatan oknum dewan tersebut.

"Pernyataan dua tersangka terkait keterlibatan oknum dewan memang berbeda. Tapi, kita sudah kantongi nama oknum tersebut, dan masih diselidiki lebih lanjut," pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, Kepala Desa Sukahening, Kecamatan Sukahening, Kabupaten Tasikmalaya, berinisial UDA ditangkap seusai ditetapkan tersangka kasus korupsi dana desa oleh Kejaksaan Negeri Singaparna, Kabupaten Tasikmalaya.

Baca juga: Bongkar Dugaan Korupsi Dana Desa, Kejari Denpasar Periksa 12 Saksi

Saat ini, tersangka ditahan di Lapas Kelas II B Tasikmalaya sebagai titipan tahanan Kejaksaan untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.

Kepala Kejari Singaparna, Sri Tatmala Wahanani menyebutkan, tersangka diduga melakukan korupsi dana desa berasal dari bantuan keuangan Pemkab Tasikmalaya tahun 2017.

Perbuatan rasuahnya itu diduga telah merugikan negara mencapai Rp 878.747.654.

"UDA, merupakan Kepala Desa Sukahening Periode 2013-2019. Ia adalah salah seorang tersangka kasus dugaan korupsi di Desa Sukahening yang perbuatannya telah merugikan negara ratusan juta rupiah. Hari ini kita kirim UDA ke Lapas Tasikmalaya sebagai tahanan titipan kejaksaan," jelasnya kepada wartawan, Rabu (26/6/2019).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com