Salin Artikel

Fakta Kades Jadi Tersangka Korupsi Rp 878 Juta, Diduga Libatkan Oknum DPRD hingga Libatkan 29 Saksi

KOMPAS.com - Oknum Kepala Desa Sukahening, Kecamatan Sukahening, Kabupaten Tasikmalaya, berinisial UDA, menjadi tersangka kasus korupsi dana desa sebesar Rp 878 juta.

Selain UDA, Kejaksaan Negeri Singaparna, Kabupaten Tasikmalaya, juga mengamankan FAG, anggota tim pelaksana kegiatan desa.

Kepala Kejari Singaparna, Sri Tatmala Wahanani menyebutkan, tersangka diduga melakukan korupsi dana desa berasal dari bantuan keuangan Pemkab Tasikmalaya tahun 2017.

Baca fakta lengkapnya berikut ini:

Sri menjelaskan, kedua tersangka diduga melakukan tindak pidana korupsi proyek pembangunan Tembok Penahan Tebing (TPT) Desa Sukahening.

Untuk mengungkap dugaan korupsi tersebut, kejaksaan menggandeng tim ahli teknik pembangunan.

"Bukan hanya penyidik saja yang terjun ke lokasi, kita sampai turunkan tim ahli teknik bangunan untuk pemeriksaan," ungkapnya.

Unsur tindak pidana korupsi para tersangka diindikasi telah melakukan rekayasa Rencana Anggaran Biaya (RAB) proyek tersebut, yaitu melakukan pemotongan 30 persen anggaran dari pagu bantuan keuangan Kabupaten Tasikmalaya tahun 2017 untuk Desa Sukahening itu sebesar Rp 2,14 miliar.

"Sesuai perhitungan ahli anggaran yang dikorupsi mencapai Rp 878.747.654," tambahnya.

Saat menjalani pemeriksaan, UDA mengaku telah menyetor uang rasuah ke salah seorang anggota dewan daerah setempat.

"Tersangka yang diduga merugikan negara mencapai Rp 878 juta itu ternyata telah menyetor hasil kejahatannya ke salah seorang anggota dewan di DPRD Kabupaten Tasikmalaya. Kami masih dalami dan pekan ini kasusnya akan selesai," kata Sri Tatmala Wahanani, kepada wartawan, Rabu (26/6/2019).

Dalam kasus ini, tersangka kepala desa bekerja sama dengan FAG untuk merekayasa anggaran proyek PTP. UDA dan FAG saat ini sudah berstatus tersangka.

FAG akhirnya menyusul UDA, yang sebelumnya telah ditahan di Lapas Kelas II B Tasikmalaya.

Petugas menjelaskan, FAG sempat mangkir dari panggilan kejaksaan sebanyak tiga kali.

"Tersangka FAG, sebelumnya tak kooperatif dan tak memenuhi panggilan Kejaksaan selama tiga kali. Baru hari ini dia datang dan langsung dijebloskan ke Lapas Tasik berstatus tahanan titipan Kejaksaan. Dalam kasus ini kita periksa 29 orang saksi," jelas Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Tasikmalaya Sri Tatmala Wahanani, Kamis (27/6/2019).

Sementara itu, FAG juga membantah pernyataan UDA yang menjelaskan adanya keterlibatan oknum anggota dewan.

"Pernyataan dua tersangka terkait keterlibatan oknum dewan memang berbeda. Tapi, kita sudah kantongi nama oknum tersebut, dan masih diselidiki lebih lanjut," pungkasnya.

Setelah menjalani pemeriksaan, saat ini UDA ditahan di Lapas Kelas II B Tasikmalaya sebagai tahanan titipan kejaksaan.

"UDA, merupakan Kepala Desa Sukahening Periode 2013-2019. Ia adalah salah seorang tersangka kasus dugaan korupsi di Desa Sukahening yang perbuatannya telah merugikan negara ratusan juta rupiah. Hari ini kita kirim UDA ke Lapas Tasikmalaya sebagai tahanan titipan kejaksaan," jelasnya kepada wartawan, Rabu (26/6/2019).

Sementara itu, dalam kasus tersebut petugas telah memeriksa 29 saksi. Saat ini tim penyidik kejaksaan tengah mendalami dugaan keterlibatan oknum anggota DPRD Tasikmalaya.

Sumber: KOMPAS.com (Irwan Nugraha)

 

https://regional.kompas.com/read/2019/06/28/14300061/fakta-kades-jadi-tersangka-korupsi-rp-878-juta-diduga-libatkan-oknum-dprd

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke