Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Gubernur Maluku Tolak Minuman Tradisional Sopi Dilegalkan

Kompas.com - 28/06/2019, 13:41 WIB
Robertus Belarminus

Editor

KOMPAS.com - Gubernur Maluku Murad Ismail menyatakan, tidak akan menyetujui usul untuk melegalkan sopi, minuman tradisional beralkohol hasil fermentasi nira.

"Saya dalam kapasitas sebagai kepala daerah tidak menginginkan adanya legalisasi sopi, karena Maluku ini berbeda dengan daerah lain. Jadi, jangan ada lagi yang menyuarakan legalisasi sopi," kata Murad, di Ambon, seperti dilansir dari Antara, Jumat (28/6/2019).

Murad yang dilantik menjadi gubernur pada 24 April, mengingatkan bahwa Maluku tidak bisa dibandingkan dengan provinsi seperti Nusa Tenggara Timur (NTT), Sulawesi Utara dan Bali.

Baca juga: Cicip Miras Sophia, Gubernur NTT: Baunya Enak dan Yakin Rasanya Juga Enak

"Harus diingatkan bahwa Maluku adalah laboratorium perdamaian di Tanah Air dengan kerukunan antar-umat beragama yang terjalin harmonis. Itu merupakan warisan leluhur, sehingga perdamaian harus berlanjut," ujar dia.

Gubernur mengatakan, 1,8 juta warga Maluku harus hidup sebagai orang basudara (bersaudara) supaya bisa menangkal berbagai isu yang berpotensi menimbulkan perpecahan, seperti keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai sengketa hasil Pilpres 2019.

"Maluku pasca-keputusan sengketa hasil pilpres tetap berada dalam kondisi damai, kendati saat Pemilu serentak pada 17 April 2019 itu berbeda kepentingan politik," ujar dia.

"Kenyataannya masyarakat hidup berdampingan dengan damai, makanya harus dipertahankan, bahkan perlu ditingkatkan," ujar dia.

Ketua Komisi C DPRD Provinsi Maluku Anos Yeremias mengemukakan bahwa Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang pengelolaan minuman tradisional sopi drafnya sudah selesai dibahas.

Namun Kementerian Dalam Negeri mengembalikan draf rancangan peraturan tersebut.

Baca juga: Miras Sophia Asal NTT Dijual Rp 1 Juta-an Per Botol

"Alasan Kemendagri mengembalikan Raperda tersebut, karena soal kewenangan. Jadi, yang namanya minuman tradisional sopi itu bersentuhan langsung dengan kabupaten/kota, maka Raperda itu dikembalikan dengan alasan yang diberikan kewenangan itu kepada kabupaten/kota. Karena itu pada 2018, Raperda itu tidak dapat dilanjutkan," kata Anos.

Dia berpendapat, DPRD kabupaten/kota di Provinsi Maluku bisa menggagas peraturan daerah mengenai minuman tradisional ini.

"Kami sudah melakukannya, namun karena kewenangan, maka tidak bisa melanjutkan. Perda itu bukan kewenangan provinsi tetapi kewenangan kabupaten/kota," kata Anos.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com