Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus Suap di Imigrasi Mataram, KPK Sudah Periksa 30 Saksi

Kompas.com - 21/06/2019, 22:16 WIB
Fitri Rachmawati,
Farid Assifa

Tim Redaksi

Sempat muncul kabar seorang pejabat Kantor Imigrasi Kelas I Mataram dibawa penyidik KPK ke Jakarta pasca-pemeriksaan saksi. Namun kabar tersebut dibantah oleh PLH Kepala Kantor Imigrasi Mataram Armand Armada Yoga Surya.

"Itu tidak benar," jawab Armand singkat melalui pesan WhatsApp (WA) kepada Kompas.com.

Suap izin tinggal WNA

Seperti diberitakan sebelumnya, dalam kasus ini, KPK menetapkan Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Mataram Kurniadie dan Kepala Sesi Intelijen dan Penindakan Yusriansyah sebagai tersangka penerima suap Rp 1,2 miliar.

Kemudian dari pihak pemberinya, KPK telah menetapkan Liliana, direkur PT Wisata Bahagia, pengelola Wyndham Sundancer Lombok Resort, sebagai tersangka.

Suap yang diberikan Liliana ini diduga untuk menghentikan proses hukum BGW dan MK, dua warga negara asing yang diduga hanya memiliki izin tinggal sebagai turis pelancong, namun bekerja di Wyndham Sundancer Lombok Resort.

Peran ketiga tersangka ditetapkan KPK berdasarkan hasil gelar perkara yang dilaksanakan dalam kurun waktu 1x24 jam setelah operasi tangkap tangan di NTB.

Kurniadie dan Yusriansyah diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Khusus untuk Kurniadie, KPK menambahkan Pasal 9 atau Pasal 13 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Baca juga: 7 Jam Lebih Geledah Kantor Imigrasi Mataram, KPK Bawa 2 Koper dan 1 Kardus

Sedangkan untuk Liliana, KPK menerapkan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

KPK juga telah melakukan perpanjangan masa penahanan selama 40 hari ke depan untuk ketiga tersangka, sejak 17 Juni hingga 26 Juli 2019.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com