Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus Suap di Imigrasi Mataram, KPK Sudah Periksa 30 Saksi

Kompas.com - 21/06/2019, 22:16 WIB
Fitri Rachmawati,
Farid Assifa

Tim Redaksi

MATARAM, KOMPAS.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memeriksa lebih dari 30 orang saksi kasus suap Rp 1,2 miliar terkait kasus penyalahgunaan izin tinggal warga negara asing (WNA) di lingkungan Kantor Imigrasi Kelas I Mataram.

Kasus ini menyeret Kepala Kantor Imigrasi Mataram Kurnadie bersama Kepala Sesi Intelijen dan Penindakan Kantor Imigrasi Kelas I Mataram Yusriansyah, serta menjerat Direkur PT Wisata Bahagia, pengelola Wyndham Sundancer Lombok Resort, Liliana.

Pemeriksaan sejumlah saksi kunci di laksanakan di aula lantai 2 Gedung Direktorat Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda NTB, sejak Senin (17/6/2019) dan berakhir, Jumat sore (21/6/2019).

Pelaksana Tugas Harian (PLH) Kantor Imigrasi Mataram, Armand Armada Yoga Surya, membenarkan 8 orang pegawai dan pejabat Kantor Imigrasi Mataram menjalani pemeriksaan hingga Jumat sore.

Dari pantauan Kompas.com, pemeriksaan berlangsung secara maraton hingga malam hari. Selain pegawai dan pejabat Kantor Imigrasi Kelas I Mataram, pemeriksaan juga dilakukan terhadap saksi lain dari hotel Wydham Sundancer Lombok Resor dan pengacara 2 orang WNA yang menyalahi izin tinggal di Lombok, NTB.

Baca juga: KPK Kembali Periksa 6 Saksi Kasus OTT Pejabat Imigrasi Mataram

Mereka yang diperiksa adalah Kepala Seksi Izin Tinggal dan Status Keimigrasian (Inteltuskim) Kantor Imigrasi Mataram Rahmat Gunawan, Kasubsi Tata Usaha Kantor Imigrasi Denny Crisdian, ajudan Kepala Imigrasi Mataram (Kakanim) Kurnadie, Kasubsi Penindakan Inteldakim Kelas I Mataram Sahril Putu Sukarna, serta dua staf Seksi Inteldakim Kelas I Mataram, Bagus Wicaksono dan Nengah Radi Artana.

Lalu Kasi Lalu Lintas Keimigrasian Kelas I Mataram Gede Semarajaya dan pejabat Imugrasi dari Seksi Inteldakim Kelas I Mataram, Haris.

Saksi lain yang diperiksa adalah Ayub Abdul Muksid, penyidik PNS yang dilaporkan juga turut diamanakan saat Operasi Tangkap Tangan (OTT), Senin malam (27/5/2019) di Hotel Aston Inn bersama tersangka Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Mataram Kurnadie, dan tersangka Kasi Inteldakim Kelas I Mataram Yusriansyah.

Selain pegawai dan pejabat Imigrasi Mataram, Kepala Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham NTB, Wilopo juga turut diperiksa pada Kamis lalu, termasuk juga Ainuddin, diperiksa sebagai saksi.

Ainuddin merupakan kuasa hukum Warga Australia, Bower Geoffery Willian (60) dan Manikam Katherasan (48) asal Singapura. Kedua WNA itu dilaporkan melanggar visa kunjungan izin tinggal selama beraa di Indonesia dan bekerja di Wyndham Sundancer Lombok Resort.

Saksi lain adalah mantan General Manager Wyndham Sundancer Lombok Resort, Nanang Supriadi, serta pihak dari Bank Nasional Indonesia (BNI) juga turut diperiksa sebagai saksi.

Dari seluruh saksi yang diperiksa tim penyidik KPK sejak Senin hingga Jumat, Kompas.com mencatat ada 12 saksi selain 20 orang saksi yang telah diperiksa penyidik KPK pasca-OTT dugaan suap Rp 1,2 miliat di lingkungan Kantor Imigrasi Kelas I Mataram pada 27 Mei 2019 lalu.

Dengan demikian, tercatat hingga Jumat sore (21/6/2019), lebih dari 30 orang saksi diperiksa KPK pasca-OTT. Dua orang saksi lainnya juga diperiksa oleh penyidik KPK sebelum berakhirnya proses pemeriksaan oleh lembaga antirasuah itu.

Direktur Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda NTB, Kombes Pol Syamsuddin Baharuin, kepada wartawan, Jumat (21/6/2019), membenarkan pemeriksaan oleh tim penyidik KPK telah berakhir. Izin penggunaan ruangan pemeriksaan di aula lantai 2 Gedung Direktorat Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda NTB juga berakhir hingga hari Jumat.

"Ya, hari ini berakhir, izin mengunakan ruanga di Polda NTB oleh tim penyidik KPK berakhir hari ini. Kami tidak bicara soal proses penyidikan ya, hanya soal izin atau permohonan penggunaan ruangan saja," kata Syamsuddin.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com