Salin Artikel

Kasus Suap di Imigrasi Mataram, KPK Sudah Periksa 30 Saksi

Kasus ini menyeret Kepala Kantor Imigrasi Mataram Kurnadie bersama Kepala Sesi Intelijen dan Penindakan Kantor Imigrasi Kelas I Mataram Yusriansyah, serta menjerat Direkur PT Wisata Bahagia, pengelola Wyndham Sundancer Lombok Resort, Liliana.

Pemeriksaan sejumlah saksi kunci di laksanakan di aula lantai 2 Gedung Direktorat Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda NTB, sejak Senin (17/6/2019) dan berakhir, Jumat sore (21/6/2019).

Pelaksana Tugas Harian (PLH) Kantor Imigrasi Mataram, Armand Armada Yoga Surya, membenarkan 8 orang pegawai dan pejabat Kantor Imigrasi Mataram menjalani pemeriksaan hingga Jumat sore.

Dari pantauan Kompas.com, pemeriksaan berlangsung secara maraton hingga malam hari. Selain pegawai dan pejabat Kantor Imigrasi Kelas I Mataram, pemeriksaan juga dilakukan terhadap saksi lain dari hotel Wydham Sundancer Lombok Resor dan pengacara 2 orang WNA yang menyalahi izin tinggal di Lombok, NTB.

Mereka yang diperiksa adalah Kepala Seksi Izin Tinggal dan Status Keimigrasian (Inteltuskim) Kantor Imigrasi Mataram Rahmat Gunawan, Kasubsi Tata Usaha Kantor Imigrasi Denny Crisdian, ajudan Kepala Imigrasi Mataram (Kakanim) Kurnadie, Kasubsi Penindakan Inteldakim Kelas I Mataram Sahril Putu Sukarna, serta dua staf Seksi Inteldakim Kelas I Mataram, Bagus Wicaksono dan Nengah Radi Artana.

Lalu Kasi Lalu Lintas Keimigrasian Kelas I Mataram Gede Semarajaya dan pejabat Imugrasi dari Seksi Inteldakim Kelas I Mataram, Haris.

Saksi lain yang diperiksa adalah Ayub Abdul Muksid, penyidik PNS yang dilaporkan juga turut diamanakan saat Operasi Tangkap Tangan (OTT), Senin malam (27/5/2019) di Hotel Aston Inn bersama tersangka Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Mataram Kurnadie, dan tersangka Kasi Inteldakim Kelas I Mataram Yusriansyah.

Selain pegawai dan pejabat Imigrasi Mataram, Kepala Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham NTB, Wilopo juga turut diperiksa pada Kamis lalu, termasuk juga Ainuddin, diperiksa sebagai saksi.

Ainuddin merupakan kuasa hukum Warga Australia, Bower Geoffery Willian (60) dan Manikam Katherasan (48) asal Singapura. Kedua WNA itu dilaporkan melanggar visa kunjungan izin tinggal selama beraa di Indonesia dan bekerja di Wyndham Sundancer Lombok Resort.

Saksi lain adalah mantan General Manager Wyndham Sundancer Lombok Resort, Nanang Supriadi, serta pihak dari Bank Nasional Indonesia (BNI) juga turut diperiksa sebagai saksi.

Dari seluruh saksi yang diperiksa tim penyidik KPK sejak Senin hingga Jumat, Kompas.com mencatat ada 12 saksi selain 20 orang saksi yang telah diperiksa penyidik KPK pasca-OTT dugaan suap Rp 1,2 miliat di lingkungan Kantor Imigrasi Kelas I Mataram pada 27 Mei 2019 lalu.

Dengan demikian, tercatat hingga Jumat sore (21/6/2019), lebih dari 30 orang saksi diperiksa KPK pasca-OTT. Dua orang saksi lainnya juga diperiksa oleh penyidik KPK sebelum berakhirnya proses pemeriksaan oleh lembaga antirasuah itu.

Direktur Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda NTB, Kombes Pol Syamsuddin Baharuin, kepada wartawan, Jumat (21/6/2019), membenarkan pemeriksaan oleh tim penyidik KPK telah berakhir. Izin penggunaan ruangan pemeriksaan di aula lantai 2 Gedung Direktorat Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda NTB juga berakhir hingga hari Jumat.

"Ya, hari ini berakhir, izin mengunakan ruanga di Polda NTB oleh tim penyidik KPK berakhir hari ini. Kami tidak bicara soal proses penyidikan ya, hanya soal izin atau permohonan penggunaan ruangan saja," kata Syamsuddin.

Sempat muncul kabar seorang pejabat Kantor Imigrasi Kelas I Mataram dibawa penyidik KPK ke Jakarta pasca-pemeriksaan saksi. Namun kabar tersebut dibantah oleh PLH Kepala Kantor Imigrasi Mataram Armand Armada Yoga Surya.

"Itu tidak benar," jawab Armand singkat melalui pesan WhatsApp (WA) kepada Kompas.com.

Suap izin tinggal WNA

Seperti diberitakan sebelumnya, dalam kasus ini, KPK menetapkan Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Mataram Kurniadie dan Kepala Sesi Intelijen dan Penindakan Yusriansyah sebagai tersangka penerima suap Rp 1,2 miliar.

Kemudian dari pihak pemberinya, KPK telah menetapkan Liliana, direkur PT Wisata Bahagia, pengelola Wyndham Sundancer Lombok Resort, sebagai tersangka.

Suap yang diberikan Liliana ini diduga untuk menghentikan proses hukum BGW dan MK, dua warga negara asing yang diduga hanya memiliki izin tinggal sebagai turis pelancong, namun bekerja di Wyndham Sundancer Lombok Resort.

Peran ketiga tersangka ditetapkan KPK berdasarkan hasil gelar perkara yang dilaksanakan dalam kurun waktu 1x24 jam setelah operasi tangkap tangan di NTB.

Kurniadie dan Yusriansyah diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Khusus untuk Kurniadie, KPK menambahkan Pasal 9 atau Pasal 13 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sedangkan untuk Liliana, KPK menerapkan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

KPK juga telah melakukan perpanjangan masa penahanan selama 40 hari ke depan untuk ketiga tersangka, sejak 17 Juni hingga 26 Juli 2019.

https://regional.kompas.com/read/2019/06/21/22164211/kasus-suap-di-imigrasi-mataram-kpk-sudah-periksa-30-saksi

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke