Setelah itu, korban ditampung selama 1 bulan di KBRI Damaskus, Suriah sebelum dipulangkan ke Jakarta dan kampung halamannya di Lombok Utara (NTB).
Di Jakarta, korban ditampung selama 22 hari di Rumah Perlindungan/Trauma Center (RPTC) Bambu Apus Jakarta Timur, hingga dipulangkan ke Mataram 18 Mei 2019 lalu.
Sebelum tiba di kampung halamnnya di Lombok Utara, korban ditampung di RPTC Dinas Sosial Pemprov NTB selama 2 hari dan dijemput ibu kandungnya.
Saat ini, LPA NTB terus melakukan upaya pengawasan sekaligus menelusuri adanya dugaan TPPO yang korbannya adalah anak-anak dan mengharapkan masyarakat yang mengetahui hal tersebut segera melapor ke LPA NTB atau aparat kepolisian terdekat.
Mengingat, kasus TPPO menjadi perhatian serius pemerintah dan aparat kepolisian di NTB.
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan