Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Lima Gembong Perdagangan Orang di Lombok Ditangkap Polda NTB

Kompas.com - 08/05/2019, 09:18 WIB
Fitri Rachmawati,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

MATARAM, KOMPAS.com - Polda NTB berhasil meringkus dua gembong (tekong) pelaku perdagangan orang yang beroperasi di Kabupaten Lombok Barat dan Kabupaten Lombok Timur. 

Menurut Kasubdit Ditreskrimus Polda NTB Ni Made Pujewati, banyak buruh migran Indonesia (BMI) dan tenaga kerja wanita (TKW) yang jadi korban perdagangan orang, sehingga kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) jadi prioritas yang harus dituntaskan. 

Di Lombok Barat, Polda NTB berhasil membekuk Hj. Asm alias BE (48), warga Desa Kuripan, Lombok Barat. 

Juga membekuk Evi (42), warga Desa Kuripan yang menetap di Kecamatan Blimbing, Kota Malang, Jawa Timur.

Baca juga: Hendak Dibawa ke Jakarta, 4 Gadis NTT Diduga Korban Human Trafficking Selamat karena Menangis

Modus keduanya yakni bersekongkol merekrut buruh migran Indonesia untuk menjadi pembantu rumah tangga di Abu Dhabi, kemudian belakangan ke Damaskus, Suria. Para korban tertarik lantaran diimingi gaji Rp 6 juta per bulan. 

"Waktu itu perekrutannya September 2015, setelah korban dipulangkan kasus ini baru terungkap," kata Pujewati, Selasa (8/5/2019). 

Menurut Pujewati, kasus ini baru terungkap ketika ada korban yang berani melapor ke polisi. Korban bernama SH yang berasal dari desa yang sama dengan pelaku. 

Korban SH ini direkrut oleh BE, kemudian dibawa ke Malang, Jawa Timur, dan ditampung di rumah Evi. Evi ini tak lain adalah keponakan BE. 

"Korban bersama rekan-rekannya ditampung di Malang selama tiga pekan, setelah itu dibawa ke Batam mengunakan bus. Selama ditampung korban sama sekali tak mendapatkan pelatihan kerja, justru diberangkatkan ke Batam, kemudian ke Kuala Lumpur, Malaysia, melakui jalur laut atau mengunakan kapal fery," papar Pujewati.

Baca juga: Polisi Pulangkan 3 Wanita Diduga Korban Perdagangan Manusia di Papua

Di Kuala Lumpur, korban SH ditampung lagi selama dua hari di rumah seseorang bernama Fadi. Dari situ, korban kemudian diberangkatkan mengunakan pesawat, transit di Kuwait, menuju ke Damaskus-Suriah, yang sebenarnya bukan negara tujuan korban.

Selama di Suriah, korban kerap diperlakukan kasar oleh majikannya. Korban sempat menerima gaji selama lima bulan sebesar Rp 13,5 juta. Namun setelah itu tak pernah menerima gaji selama delapan bulan.

Pada April 2017 korban HS melarikan diri ke KBRI Damaskus-Suriah dan dipulangkan ke kampung halamannya pada Desember 2018 silam.

Menurut Pujewati, para tersangka atau tekong, baik perekrut maupun penampung korban TPPO, mendapatkan keuntungan Rp 3 juta per BMI. 

Baca juga: Cerita Pilu Korban Perdagangan Orang, Terima Perlakuan Buruk Oknum KBRI hingga Dipenjara di Baghdad

3 tersangka lainnya dibekuk

Selain dua tersangka BE dan Evi, tiga tersangka kasus TPPO lain juga ditangkap di Lombok Timur. Yakni Agus alias AK (59), warga Suralaga, Lombok Timur. Agus bertugas sebagai perekrut atau tekong. 

Untuk kasus Agus, pelapornya adalah IH dan RM, keduanya warga Lombok Timur yang merasa terperdaya oleh bujuk rayu para tekong.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com