Seperti diberitakan sebelumnya, tahun 2019 ini, Polda NTB berhasil membekuk 5 tersangka yang merupakan gembong atau sindikat TPPO.
Dua di antaranya, Baiq Asmin (48), warga Kuripan Lombok Barat dan Baiq Hafizahara alias Evi, warga Lombok yang menetap di Kota Malang, Jawa Timur.
Keduanya mengirim anak di bawah umur, UH (13), ke Abu Dhabi dengan iming iming gaji Rp 6 juta per bulan. Korban tidak sendiri, tersangka juga merekrut kakak kandung UH, SH (20). Keduanya diiming-imingi janji gaji yang sama.
Sebelum diberangkatkan ke negara tujuan, seluruh biaya administrasi, pembuatan paspor, KTP (Kartu Tanda Penduduk), medical check up ditangung tersangka Asmin.
Baca juga: Polda Kalbar Periksa 7 Orang Terkait Sindikat Perdagangan Orang dengan Modus Kawin Kontrak
Kasubdit IV Direskrimsus Pokda NTB Ni Made Pujawati menerangkan, identitas korban UH yang masih anak-anak dipalsukan tersangka, dengan membuatkan korban KTP manual, bukan e-KTP atau KTP elektronik.
Setelah seluruh identitas dituntaskan sebagai dokumen keberangkatan, termasuk identitas UH yang dipalsukan, keduanya diberangkatkan dari Bandara Internasional Lombok menuju Batam, tahun 2015 silam, ditampung selama beberapa hari di Batam.
Dari Batam, korban diberangkatkan menuju Malaysia dengan mengunakan kapal feri.
Ia sempat ditampung di Malaysia sebelum diberangkatkan ke Abu Dhabi, hingga akhirnya dipekerjakan di Damaskus, Suriah, negara yang tengah dilanda konflik sebagai pembantu rumah tangga (PRT).
Awal 2019, ibu korban UH dan SH sempat menghubungi Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Damaskus Suriah, melaporkan apa yang dialami keduanya.
Berdasarkan laporan itu, KBRI menghubungi majikan korban dan minta korban diantarkan ke KBRI.
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan