Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sindikat Perdagangan Orang ke Suriah Terbongkar, Anak di Bawah Umur Jadi Korban

Kompas.com - 18/06/2019, 18:49 WIB
Fitri Rachmawati,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

MATARAM, KOMPAS.com - Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat (Polda NTB) terus mengembangkan kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) ke Damaskus, Suriah. Polda NTB membongkar jaringan atau sindikat TPPO menuju negara konflik tersebut.

Awalnya Polda NTB membekuk lima orang tersangka kasus TPPO yang memberangkatkan 19 korbannya melalui jalur ilegal ke Timur Tengah pada April 2019 lalu.

Setelah dilakukan pengembangan kasus, Polda NTB, mendapati fakta baru. Sebanyak dua dari lima tersangka yang merupakan gembong atau sindikat TPPO, ternyata mengirimkan korban yang merupakan anak di bawah umur. 

Keduanya yakni Baiq Asmin (48), warga Kuripan Lombok Barat dan Baiq Hafizahara alias Evi, warga Lombok yang menetap di Kota Malang, Jawa Timur.

Baca juga: Polda Kalbar Periksa 7 Orang Terkait Sindikat Perdagangan Orang dengan Modus Kawin Kontrak

Sementara korban anak tersebut bernama UH (13) yang awalnya dijanjikan akan dikirim ke Abu Dhabi. UH diiming-imingi gaji sekitar Rp 6 juta per bulan. 

Selain korban UH, kedua tersangka juga merekrut kakak kandung UH, yakni SH (20). SH juga dijanjikan dikirim ke Abu Dhabi dengan iming-iming gaji sama yakni Rp 6 juta per bulan.

Dijanjikan gaji Rp 6 juta per bulan

Menurut keterangan Baiq Asmin ke polisi, kedua kakak beradik tersebut sebelum diberangkatkan ke negara tujuan, dilakukan pembuatan paspor, KTP (Kartu Tanda Penduduk), hingga medical check up. Seluruh biaya administrasi tersebut ditangung tersangka Baiq Asmin.

"Identitas korban UH yang masing anak-anak dipalsukan tersangka dengan membuatkan korban KTP manual, bukan e-KTP atau KTP elektronik," terang Kasubdit IV Direskrimsus Pokda NTB, Ni Made Pujawati, Selasa (18/6/2019).

Pujawati mengatakan setelah seluruh identitas dituntaskan sebagai dokumen keberangkatan, termasuk identitas UH yang dipalsukan, keduanya diberangkatkan dari Bandara Internasional Lombok menuju Batam, pada tahun 2015 silam. 

Baca juga: Terlibat Perdagangan Orang dengan Modus Kawin Kontrak, 2 WNA China Diamankan

Keduanya kemudian ditampung selama beberap hari di Batam. Kemudian dari Batam, kedua korban diberangkatkan menuju Malaysia dengan mengunakan kapal feri, lalu ditampung selama beberapa hari di Malaysia sebelum diberangkatkan menuju Abu Dhabi.

"Kenyataannya kedua korban tidak dipekerjakan di Abu Dhabi, karena dari Abu Dhabi korban dikirim ke Damaskus di Suria, di negara yang sedang berkonflik sebagai Pembantu Rumah Tangga (PRT)," kata Pujawati.

Selama berada di Suria, janji gaji sebesar Rp 6 juta hanya tipuan lantaran kedua korban hanya diberikan gaji Rp 2,3 juta per bulan.

Korban juga mendapatkan kekerasan fisik dan tidak dibebaskan untuk berkomunikasi dengan siapapun termasuk keluarganya.

Kasus ini terungkap setelah belasan korban melaporkan apa yang mereka alami, termasuk dua korban TPPO kakak beradik dari Lombok Utara ini.

Baca juga: Polisi Pulangkan 3 Wanita Diduga Korban Perdagangan Manusia di Papua

Korban lari ke KBRI

Perekrutan para korban kata Pujawati memang terjadi tahun 2015 atau 4 tahun silam, namun korban baru kembali dan melaporkan kasus mereka 2019 ini.

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com