Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polda Kalbar Periksa 7 Orang Terkait Sindikat Perdagangan Orang dengan Modus Kawin Kontrak

Kompas.com - 13/06/2019, 14:22 WIB
Hendra Cipta,
Candra Setia Budi

Tim Redaksi

PONTIANAK, KOMPAS.com - Kepolisian Daerah Kalimantan Barat telah memeriksa sebanyak 7 orang terkait dengan adanya dugaan sindikat perdagangan orang dengan modus kawin kontrak dengan warga negara asing (WNA).

“Sampai pagi ini, kita masih lakukan pemeriksaan, ada tujuh orang, enam pria, satu wanita, terkait kasus tersebut,” kata Kapolda Kalbar Irjen Pol Didi Haryono, Kamis (13/6/2019) pagi.

Baca juga: Terlibat Perdagangan Orang dengan Modus Kawin Kontrak, 2 WNA China Diamankan

Tanpa merinci status dan kewargangaraan ketujuh terperiksa tersebut, Kapolda hanya memastikan pihaknya bersama Imigrasi Kota Pontianak juga tengah memeriksa kelengkapan dokumen warga negara asing yang diamankan.

“Kita lakukan dulu (pemeriksaan), dokumen keimigrasiannya dan tujuannya datang ke sini, masih dalam pemeriksaan,” tambahnya.

Menurut Kapolda, pengungkapan tersebut bermula dari adanya laporan masyarakat yang menyebut ada sebuah rumah menjadi tempat penampungan warga negara asing untuk dinikahkan secara kontrak dengan warga Indonesia.

"Pengungkapan itu berdasarkan informasi masyarakat, sehingga kami lakukan pengecekan," tutupnya.

Baca juga: Dedi Mulyadi: Nasib Korban Kawin Kontrak di China Temui Titik Terang

Diberitakan sebelumnya, Petugas Imigrasi Kota Pontianak, Kalimantan Barat, bersama aparat kepolisian membongkar dugaan sindikat tindak pidana perdagangan orang dengan modus kawin kontrak.

Praktik tersebut terbongkar setelah dilakukan penggerebekan dan penggeledahan di sebuah rumah mewah di Jalan Purnama, Komplek Surya Purnama, Kecamatan Pontianak Selatan, Kota Pontianak, Kalimantan Barat, Rabu (12/6/2019) petang hingga malam hari.

Dalam penggerebekan itu, satu orang pemilik rumah bersama dua warga negara asing terduga agen penghubung kawin kontrak diamankan dan digelandang ke Polda Kalbar.

"Sementara ini, dua orang waga asing diamankan dan langsung dibawa ke Polda Kalbar untuk penanganan lebih lanjut," kata Kasubsi Penindakan Imigrasi Pontianak, Murdani, Rabu malam.

Baca juga: Korban Kawin Kontrak di China: Tolong Kami Pak, Pulangkan Kami dengan Cepat

Terkait status dua warga negara asing tersebut apakah terlibat dalam perdaganag orang, Murdani enggan menjelaskan. Menurut dia, hal itu masuk dalam ranah kepolisian.

"Kita (Imigrasi) hanya menangani orang asingnya. Untuk tindak lanjutnya (perdagangan orang) kita serahkan ke kepolisian," ucapnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com