Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dedi Mulyadi: Korban Kawin Kontrak "Dibeli" Rp 400 Juta oleh Warga Tiongkok

Kompas.com - 02/08/2018, 09:24 WIB
Farid Assifa

Editor

KOMPAS.com - Ketua DPD Golkar Jawa Barat menyebutkan, satu perempuan yang terjerat kawin kontrak dibeli Rp 400 juta per orang oleh warga Tiongkok.

Hal itu berdasarkan pengakuan perempuan korban kawin kontrak yang menghubunginya melalui aplikasi WhatsApp. Dedi mengaku sudah berkomunikasi dengan korban kawin kontrak asal Purwakarta, Sukabumi dan Subang.

"Berdasarkan pengakuan para korban yang saya hubungi, mereka dibeli Rp 400 juta. Tapi uang tidak sampai ke korban. Entah ke mana uangnya," kata Dedi kepada Kompas.com melalui sambungan telepon, Kamis (2/8/2018).

Menurut Dedi, korban mengetahui "dibeli" seharga itu berdasarkan pengakuan suaminya. Ketika marah jika tidak dilayani, kata Dedi, suami korban selalu bilang bahwa istrinya dibeli Rp 400 juta.

Menurut Dedi, soal uang itu pula yang membuat proses pemulangan mengalami kendala. Ketika korban minta pulang ke Indonesia, suaminya minta ganti uang yang sudah dikeluarkan.

"Namun jika dengan uang itu, mereka bisa pulang, ya kita bisa gotong-royong mengumpulkan yang untuk menebusnya," kata Dedi.

Baca juga: Korban Kawin Kontrak di China: Tolong Kami Pak, Pulangkan Kami dengan Cepat

Selain itu, proses pemulangan juga terkendala oleh ikatan pernikahan antara korban dan warga Tiongkok di sana. Menurut Dedi, berdasarkan hasil pertemuan dengan pihak Kemenlu, kepolisian Tiongkok sulit memulangkan WNI karena mereka dianggap istri yang sah.

"Itu problem utamanya. Di satu sisi, polisi di China kesulitan untuk memulangkan mereka karena ada ikatan perkawinan. Di sisi lain, para korban mengaku mengalami kekerasan fisik selama di sana," kata mantan bupati Puwakarta yang peduli terhadap buruh migran ini.

Ia pun berharap pemerintah mendapat solusi yang tepat dalam menyelesaikan kasus kawin kontrak ini. Para korban diharapkan bisa dipulangkan kembali ke Indonesia.

Sebelumnya, polisi membongkar praktik tindak pidana perdangan orang (TPPO) dengan menangkap seorang pria asal Tiongkok yang diketahui berinisial GSC alias AKI, bersama kedua rekrutannya, yakni TDD alias V alias C dan seorang pria berinisial YH alias A yang merupakan warga negara Indonesia (WNI).

Ketiganya ditangkap karena tega menjual belasan perempuan Indonesia ke negeri tirai bambu untuk dijadikan budak seks dan pekerja paksa.

Baca juga: Belasan Wanita Dikawin Kontrak di China untuk Jadi Budak Seks

Kapolda Jawa Barat, Irjen Pol Agung Budi Maryoto mengungkapkan bahwa sedikitnya 12 perempuan dari berbagai daerah di Indonesia ini menjadi korban perdagangan orang. Perempuan-perempuan ini berasal dari daerah Jawa Barat, Jawa Tengah, dan Banten.

Kompas TV Menurut tetangga, tersangka AW juga memiliki beberapa usaha di pulau Jawa.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com