Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kisah Pilu Anak Korban Perdagangan Orang ke Suriah, Tergiur Gaji 6 Juta hingga Putus Sekolah

Kompas.com - 21/06/2019, 15:45 WIB
Fitri Rachmawati,
Khairina

Tim Redaksi

MATARAM, KOMPAS.com-Lembaga Perlindungan Anak Nusa Tenggara Barat (LPA-NTB) tetap memantau perkembangan UH, anak di bawah umur yang menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) ke Damaskus Suriah, 2015 silam.

"Kami tetap memantau perkembangan UH, korban perdagangan orang yang ketika dikirim secara ilegal ke Suriah, usianya masih 13 tahun. Saat ini kondisinya baik dan tetap bersama keluarganya di Lombok Utara," terang Ketua Divisi Advokasi LPA NTB Joko Jumadi, Kamis (20/6/2019).

Joko mengatakan, saat UH dikirim ke Suriah, UH yang masih duduk di bangku Sekolah Menengah Pertama (SMP) akhirnya putus sekolah, karena iming-iming gaji hingga Rp 6 juta  oleh tekong yang mengirimnya.

"Dijanjikan gaji besar, dan kondisi ekonomi kekuarganya yang membutuhkan bantuan menyebabkan UH diizinkan mengadu nasib ke luar negeri bersama kakaknya SH (20)," terang Joko.

Baca juga: Sindikat Perdagangan Orang ke Suriah Terbongkar, Anak di Bawah Umur Jadi Korban

Saat ini UH sudah berusia 17 tahun, tapi tidak melanjutkan sekolahnya setelah dipulangkan ke kampung halamannya.

Kini, UH berjualan makanan untuk tetap bisa membantu perekonomian keluarganya.

LPA berharap agar UH bisa melanjutkan sekolah hingga tamat SMA, dan akan dilakukan pendekatan perlahan untuk hal itu, setelah UH benar benar tenang.

Terkait kasus TPPO anak di bawah umur, Joko mengatakan, LPA NTB memang baru mencatat 1 kasus korban TPPO anak di bawah umur ke negera konflik seperti Suriah.

Apa yang dialami UH menjadi acuan untuk membongkar kasus serupa lainnya, mengingat kasus UH adalah fenomena gunung es.

LPA bersyukur Polda NTB berhasil membongkar sindikat TPPO di NTB.

Seperti diberitakan sebelumnya, tahun 2019 ini, Polda NTB berhasil membekuk 5 tersangka yang merupakan gembong atau sindikat TPPO.

Dua di antaranya, Baiq Asmin (48), warga Kuripan Lombok Barat dan Baiq Hafizahara alias Evi, warga Lombok yang menetap di Kota Malang, Jawa Timur.

Keduanya mengirim anak di bawah umur, UH (13), ke Abu Dhabi dengan iming iming gaji Rp 6 juta per bulan. Korban tidak sendiri, tersangka juga merekrut kakak kandung UH, SH (20). Keduanya diiming-imingi janji gaji yang sama.

Sebelum diberangkatkan ke negara tujuan, seluruh biaya administrasi, pembuatan paspor, KTP (Kartu Tanda Penduduk), medical check up ditangung tersangka Asmin.

Baca juga: Polda Kalbar Periksa 7 Orang Terkait Sindikat Perdagangan Orang dengan Modus Kawin Kontrak

Kasubdit IV Direskrimsus Pokda NTB Ni Made Pujawati menerangkan, identitas korban UH yang masih anak-anak dipalsukan tersangka, dengan membuatkan korban KTP manual, bukan e-KTP atau KTP elektronik.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com