Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Konflik Pengelolaan Air di Sentul City, Kemenko Polhukam Turun Tangan

Kompas.com - 17/06/2019, 16:43 WIB
Ramdhan Triyadi Bempah,
David Oliver Purba

Tim Redaksi

Padahal pengelolaan lingkungan kawasan hunian Sentul City adalah bagian yang tidak terpisahkan dari Perjanjian Perikatan Jual Beli (PPJB) yang diteken kedua belah pihak yaitu konsumen sebagai pembeli dengan pengembang sebagai penjual.

Menurut Alfian, PPJB adalah hukum yang mengikat kedua belah pihak.

"Hunian di Sentul City ini kan dari awal ingin mengembangkan kota mandiri dengan konsep township management. Jadi sejatinya warga Sentul City yang membeli rumah pada kami sadar, mengerti, dan setuju secara hukum bahwa pengelolaan lingkungan itu atau yang kami sebut township management dikelola oleh kami secara profesional,” sebutnya.

Alfian menyebut, tidak ada maksud dari pihak PT Sentul City melakukan pembangkangan terhadap hukum. Apalagi masih ada langah hukum terakhir yang tengah dipersiapkan yakni peninjauan kembali (PK).

Alfian pun mengapresiasi langkah Presiden yang telah merespon surat permohonan perlindungan hukum PT Sentul City dengan menugaskan Kemenkopolhukam memanggil para pihak untuk mencari jalan keluar masalah tersebut.

“Tidak apple to apple menyamakan dengan kami misalnya dengan Perumnas. Karena kami punya pasar dengan segmentasi yang berbeda. Jadi dengan meneken PPBJ sesungguhnya konsumen sudah sadar mau tinggal di kawasan hunian yang kelasnya beda dengan segala hak dan kewajiban yang melekat beserta konsekuensinya. Mohon maaf, kalau gak sanggup kan bisa memilih perumahan lain,” tutup dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com