KUPANG, KOMPAS.com - Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Timur (NTT), terus melakukan penyidikan terhadap kasus korupsi pembangunan gedung NTT Fair.
Pada kasus tersebut, penyidik telah menetapkan enam orang sebagai tersangka yakni DT, YA, HP, LL, BY dan FP.
Kepala Seksi Penyidikan Kejaksaan Tinggi NTT Wijaya mengatakan, kerugian negara akibat korupsi dalam kasus itu mencapai miliaran Rupiah.
"Berdasarkan hitungan dari ahli, negara mengalami kerugian sebanyak Rp 6 miliar," ungkap Wijaya kepada Kompas.com, Kamis (13/6/2019).
Baca juga: Sebelum Ditangkap, Tersangka Korupsi NTT Fair Gunakan 10 Nomor Ponsel untuk Komunikasi
Pihaknya kata Wijaya, masih terus melakukan pengembangan terhadap kasus itu, dengan meminta masukan dari tim ahli dan juga saksi.
Adapun saksi yang telah diperiksa, lanjut Wijaya, secara keseluruhan berjumlah 25 orang, termasuk mantan Gubernur NTT Frans Lebu Raya dan Sekretaris Daerah NTT Benediktus Polo Maing.
Sebelumnya diberitakan, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTT Febrie Ardiansyah mengatakan, pihaknya segera menetapkan tersangka terkait kasus korupsi pembangunan Gedung NTT Fair di NTT.
Pihaknya telah memeriksa 25 orang saksi, termasuk Frans Lebu Raya, mantan Gubernur NTT.
"Untuk penetapan tersangka akan dilakukan dalam waktu dekat," ungkap Febrie, saat diwawancarai Kompas.com di gedung DPRD NTT, Senin (27/5/2019).
Baca juga: Kasus Korupsi Gedung NTT Fair, Jaksa Tetapkan 6 Orang Tersangka
Untuk pemeriksaan kembali terhadap Frans, Febrie menyebut masih menunggu hasil penyidikan lanjutan.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.