KUPANG, KOMPAS.com - Tersangka kasus korupsi gedung NTT Fair berinisial LL ditangkap aparat penyidik Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (NTT) di Jakarta.
Kepala Seksi Penyidikan Kejaksaan Tinggi NTT Wijaya mengatakan, tersangka LL ditangkap karena tidak kooperatif dengan jaksa.
Tersangka LL yang merupakan kontraktor pelaksana proyek itu, lanjut Wijaya, sudah dicekal sejak lama, karena terindikasi akan melarikan diri.
Baca juga: Kasus Korupsi Gedung NTT Fair, Jaksa Tetapkan 6 Orang Tersangka
Menurut Wijaya, tersangka LL sudah lebih dari dua kali dipanggil oleh penyidik namun tetap mangkir.
Karena itu, penyidik melakukan pencarian terhadap pelaku di beberapa alamat domisili di Surabaya dan Jakarta.
"Diketahui, tersangka ini menggunakan 10 nomor telepon genggam yang sering digunakan untuk komunikasi,"ungkap Wijaya.
Dalam dua hari ini, kata Wijaya, keberadaan LL dipastikan berada di Jakarta, sehingga tim penyidik fokus melakukan pencarian di Jakarta.
Selain LL, kejaksaan juga menetapkan lima orang lainnya sebagai tersangka. Mereka telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 10 Juni 2019 kemarin.
Wijaya menyebut, enam orang tersangka tersebut berinisial DT, YA, HP, LL, BY, dan FP.
Baca juga: Tak Penuhi Panggilan Jaksa, Tersangka Kasus Korupsi NTT Fair Ditangkap di Jakarta
DT, lanjut Wijaya, selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan YA selaku Pengguna Anggaran (PA).
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.