Salin Artikel

Sebelum Ditangkap, Tersangka Korupsi NTT Fair Gunakan 10 Nomor Ponsel untuk Komunikasi

KUPANG, KOMPAS.com - Tersangka kasus korupsi gedung NTT Fair berinisial LL ditangkap aparat penyidik Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (NTT) di Jakarta.

Kepala Seksi Penyidikan Kejaksaan Tinggi NTT Wijaya mengatakan, tersangka LL ditangkap karena tidak kooperatif dengan jaksa.

Tersangka LL yang merupakan kontraktor pelaksana proyek itu, lanjut Wijaya, sudah dicekal sejak lama, karena terindikasi akan melarikan diri.

Menurut Wijaya, tersangka LL sudah lebih dari dua kali dipanggil oleh penyidik namun tetap mangkir.

Karena itu, penyidik melakukan pencarian terhadap pelaku di beberapa alamat domisili di Surabaya dan Jakarta.

"Diketahui, tersangka ini menggunakan 10 nomor telepon genggam yang sering digunakan untuk komunikasi,"ungkap Wijaya.

Dalam dua hari ini, kata Wijaya, keberadaan LL dipastikan berada di Jakarta, sehingga tim penyidik fokus melakukan pencarian di Jakarta.

Selain LL, kejaksaan juga menetapkan lima orang lainnya sebagai tersangka. Mereka telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 10 Juni 2019 kemarin.

Wijaya menyebut, enam orang tersangka tersebut berinisial DT, YA, HP, LL, BY, dan FP.

DT, lanjut Wijaya, selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan YA selaku Pengguna Anggaran (PA).

Sedangkan HP dan LL sebagai kontraktor dan BY dan FB sebagai pengawas.

"Kami sudah tetapkan enam orang ini sebagai tersangka dan sekarang mereka sudah kami tahan,"ungkapnya.

Sebelumnya diberitakan, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTT Febrie Ardiansyah mengatakan, pihaknya segera menetapkan tersangka terkait kasus korupsi pembangunan Gedung NTT Fair di NTT.

Pihaknya telah memeriksa 25 orang saksi, termasuk Frans Lebu Raya, mantan gubernur NTT.

"Untuk penetapan tersangka akan dilakukan dalam waktu dekat," ungkap Febrie, saat diwawancarai Kompas.com di gedung DPRD NTT, Senin (27/5/2019).

Untuk pemeriksaan kembali terhadap Frans, Febrie menyebut masih menunggu hasil penyidikan lanjutan.

"Nanti kita lihat hasil penyidikan dan yang jelas, kita bersepakat untuk pemberkasan dulu. Mungkin tidak begitu lama lagi, karena terkait dengan standar operasional prosedur penyidikan," kata Febrie.

Sebelumnya, Kepala Seksi Penyidikan Kejaksaan Tinggi NTT Wijaya mengatakan, saat ini pihaknya sedang melakukan penghitungan kerugian negara yang ditimbulkan akibat dugaan korupsi itu.

Gedung NTT Fair dibangun mulai Mei 2018 dengan anggaran Rp 31 miliar. Namun, hingga batas waktu yang ditentukan yakni Desember 2018, proyek belum rampung.

Kemudian, proyek diperpanjang selama 50 hari kemudian ditambah lagi 40 hari. Namun, kontraktor tidak mampu merampungkan pekerjaan.

Progres pembangunan gedung per 31 Maret 2019 hanya mencapai 54,8 persen. Di sisi lain, anggaran pembangunan gedung ternyata sudah cair 100 persen.

https://regional.kompas.com/read/2019/06/13/18423681/sebelum-ditangkap-tersangka-korupsi-ntt-fair-gunakan-10-nomor-ponsel-untuk

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke