Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Fakta Kerusuhan di Buton, 38 Warga Jadi Tersangka hingga Ditangkap Tanpa Perlawanan

Kompas.com - 11/06/2019, 14:21 WIB
Michael Hangga Wismabrata,
David Oliver Purba

Tim Redaksi

Setelah pemeriksaan secara maraton selama dua hari, polisi melepaskan 45 warga Desa Sampuabalo pada Selasa (11/6/2019) dinihari.

Sementara itu, 38 orang warga Desa Sampuabalo lainnya, ditetapkan sebagai tersangka dalam peristiwa kerusuhan dan pembakaran rumah warga Desa Gunung Jaya, Kecamatan Siotapina, Kabupaten Buton, Sulawesi Tenggara, Rabu (5/6/2019) lalu.

“Kemarin yang dibawa ke polda untuk dilakukan pemeriksaan secara keseluruhan ada 83 orang. Dari 83 orang tersebut, kami kembalikan 45 orang, karena hasil pemeriksaan tidak terlibat,” kata Kapolres Buton AKBP Andi Herman, Selasa (11/6/2019).

Baca juga: Polisi Akan Tindak Tegas Pelaku Pembakaran 87 Rumah di Buton jika Tak Serahkan Diri

4. Para pelaku terancam 12 tahun penjara

Berdasar penyelidikan sementara, 38 orang telah ditetapkan menjadi tersangka. Mereka terancam hukuman penjara 12 tahun.

“38 warga Desa Sampuabalo yang ditahan di kenakan pasal 187 KUHP, pasal 170 KUHP dan Undang-undang darurat dan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara,” tegasnya.

Sementara itu, pemulangan 45 warga Desa Sampuabalo tersebut menggunakan dua mobil dalmas milik polisi dan mendapat pengawalan ketat dari anggota Polres Buton dan Anggota Brimob.

Baca juga: Pasca-kerusuhan di Buton, Polisi Tetapkan 38 Tersangka

Sumber: KOMPAS.com (Defriatno Neke)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com