Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Fakta Kerusuhan di Buton, 38 Warga Jadi Tersangka hingga Ditangkap Tanpa Perlawanan

Kompas.com - 11/06/2019, 14:21 WIB
Michael Hangga Wismabrata,
David Oliver Purba

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Sebanyak 38 terduga pelaku kerusuhan di Kabupaten Buton pada hari Rabu (5/6/2019) lalu, telah ditetapkan menjadi tersangka.

Sebelumnya, polisi mengamankan 82 orang pascakerusuhan. Para terduga pelaku kerusuhan menyerah tanpa perlawanan.

Setelah itu, polisi menggelandang mereka ke Mapolda Sulawesi Tenggara untuk dimintai keterangan.

Usai menjalani pemeriksaan selama dua hari, Polda Sulawesi Tenggara akhirnya melepaskan 45 warga Desa Sampuabalo karena tak terbukti terlibat dalam kerusuhan tersebut.

Baca fakta lengkapnya berikut ini:

1. Para terduga pelaku kerusuhan menyerah tanpa perlawanan

81 terduga pelaku pembakaran rumah di Desa Gunung Jaya, kabupaten Buton, Sultra ditangkap tim gabungan TNI /Polri, Sabtu (8/6/2019).Dok. Humas Polda Sultra 81 terduga pelaku pembakaran rumah di Desa Gunung Jaya, kabupaten Buton, Sultra ditangkap tim gabungan TNI /Polri, Sabtu (8/6/2019).

Sebanyak 81 orang pemuda Desa Sampuabalo yang diduga menjadi pelaku bentrokan dan pembakaran rumah warga Desa Gunung Jaya, ditangkap polisi, Sabtu (8/6/2019) pukul 06.00.

Para pemuda tersebut ditangkap tanpa memberikan perlawanan kepada aparat kepolisian.

“Kami bersama TNI melakukan tindakan kepolisian di Desa Sampuabalo. Rupanya dengan imbauan-imbauan persuasif, mereka mau menyerahkan diri, walaupun kami persiapkan kalau memang terjadi hal-hal yang perlawanan, namun syukur alhamdulillah tidak ada perlawanan, jadi kami bisa mengamankan 81 orang,” kata Kapolda Sulawesi Tenggara, Brigjend Pol Iriyanto, saat mengunjungi Desa Gunung Jaya, Sabtu.

Dari informasi yang diperoleh di lapangan, 300 anggota polisi gabungan dari Brimob, Polres Buton, dan Polres Baubau, melakukan penyisiran di dalam Desa Sampuabalo.

Baca juga: 81 Terduga Pelaku Pembakaran di Buton Diamankan Tanpa Perlawanan

2. Alasan para pelaku dibawa ke Polda Sulawesi Tenggara

Seorang warga berada di bangkai dua unit sepeda motornya yang terbakar di dalam rumahnya pasca-keributan antar pemuda di Desa Gunung Jaya, Buton, Sulawesi Tenggara, Kamis (6/6/2019).  Pihak kepolisian belum mengetahui jumlah kendaraan yang terbakar pasca-kejadian pembakaran 87 unit rumah di Desa Gunung Jaya sementara Pemerintah Kabupaten Buton juga belum merinci jumlah kerugian materiil akibat kejadian tersebut.ANTARA FOTO/JOJON Seorang warga berada di bangkai dua unit sepeda motornya yang terbakar di dalam rumahnya pasca-keributan antar pemuda di Desa Gunung Jaya, Buton, Sulawesi Tenggara, Kamis (6/6/2019). Pihak kepolisian belum mengetahui jumlah kendaraan yang terbakar pasca-kejadian pembakaran 87 unit rumah di Desa Gunung Jaya sementara Pemerintah Kabupaten Buton juga belum merinci jumlah kerugian materiil akibat kejadian tersebut.

Para pelaku tersebut dibawa ke Polda Sulawesi Tenggara yang berada di Kota Kendari untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Polisi mengangkut puluhan terduga pelaku dengan menggunakan tiga unit mobil Dalmas milik polisi dan memakan waktu tempuh selama 6 jam tiba di Kota Kendari.

“Sengaja kami bawa ke Kendari untuk memudahkan proses penyidikan, sehingga tidak merepotkan wilayah di Polres Buton. Nanti Polres Buton bersama Kodim dan Pemda membantu membersihkan puing-puing rumah yang terbakar,” ucap Iriyanto.

Baca juga: Polisi Akan Tindak Tegas Pelaku Pembakaran 87 Rumah di Buton jika Tak Serahkan Diri

3. Sebanyak 45 orang dilepaskan karena tak terlibat

Kepulan asap hitam dari puluhan rumah yang dibakar di Desa Gunung Jaya usai terjadi keributan antar pemuda di perbatasan antara Desa Gunung Jaya  dan Desa Sampuabalo, Buton, Sulawesi Tenggara, Rabu (5/6/2019). Sebanyak 87 unit rumah dibakar setelah keributan antar pemuda dari dua desa berbeda di wilayah tersebut pada hari Rabu 5 Juni 2019 sekitar pukul 14.30 Wita, dan akibat  kejadian tersebut ratusan warga terpaksa mengungsi di Desa Laburunci, Buton.ANTARA FOTO/JOJON Kepulan asap hitam dari puluhan rumah yang dibakar di Desa Gunung Jaya usai terjadi keributan antar pemuda di perbatasan antara Desa Gunung Jaya dan Desa Sampuabalo, Buton, Sulawesi Tenggara, Rabu (5/6/2019). Sebanyak 87 unit rumah dibakar setelah keributan antar pemuda dari dua desa berbeda di wilayah tersebut pada hari Rabu 5 Juni 2019 sekitar pukul 14.30 Wita, dan akibat kejadian tersebut ratusan warga terpaksa mengungsi di Desa Laburunci, Buton.

Setelah pemeriksaan secara maraton selama dua hari, polisi melepaskan 45 warga Desa Sampuabalo pada Selasa (11/6/2019) dinihari.

Sementara itu, 38 orang warga Desa Sampuabalo lainnya, ditetapkan sebagai tersangka dalam peristiwa kerusuhan dan pembakaran rumah warga Desa Gunung Jaya, Kecamatan Siotapina, Kabupaten Buton, Sulawesi Tenggara, Rabu (5/6/2019) lalu.

“Kemarin yang dibawa ke polda untuk dilakukan pemeriksaan secara keseluruhan ada 83 orang. Dari 83 orang tersebut, kami kembalikan 45 orang, karena hasil pemeriksaan tidak terlibat,” kata Kapolres Buton AKBP Andi Herman, Selasa (11/6/2019).

Baca juga: Polisi Akan Tindak Tegas Pelaku Pembakaran 87 Rumah di Buton jika Tak Serahkan Diri

4. Para pelaku terancam 12 tahun penjara

Ilustrasi penjara.. Ilustrasi penjara.

Berdasar penyelidikan sementara, 38 orang telah ditetapkan menjadi tersangka. Mereka terancam hukuman penjara 12 tahun.

“38 warga Desa Sampuabalo yang ditahan di kenakan pasal 187 KUHP, pasal 170 KUHP dan Undang-undang darurat dan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara,” tegasnya.

Sementara itu, pemulangan 45 warga Desa Sampuabalo tersebut menggunakan dua mobil dalmas milik polisi dan mendapat pengawalan ketat dari anggota Polres Buton dan Anggota Brimob.

Baca juga: Pasca-kerusuhan di Buton, Polisi Tetapkan 38 Tersangka

Sumber: KOMPAS.com (Defriatno Neke)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com