Salin Artikel

Fakta Kerusuhan di Buton, 38 Warga Jadi Tersangka hingga Ditangkap Tanpa Perlawanan

KOMPAS.com - Sebanyak 38 terduga pelaku kerusuhan di Kabupaten Buton pada hari Rabu (5/6/2019) lalu, telah ditetapkan menjadi tersangka.

Sebelumnya, polisi mengamankan 82 orang pascakerusuhan. Para terduga pelaku kerusuhan menyerah tanpa perlawanan.

Setelah itu, polisi menggelandang mereka ke Mapolda Sulawesi Tenggara untuk dimintai keterangan.

Usai menjalani pemeriksaan selama dua hari, Polda Sulawesi Tenggara akhirnya melepaskan 45 warga Desa Sampuabalo karena tak terbukti terlibat dalam kerusuhan tersebut.

Baca fakta lengkapnya berikut ini:

Sebanyak 81 orang pemuda Desa Sampuabalo yang diduga menjadi pelaku bentrokan dan pembakaran rumah warga Desa Gunung Jaya, ditangkap polisi, Sabtu (8/6/2019) pukul 06.00.

Para pemuda tersebut ditangkap tanpa memberikan perlawanan kepada aparat kepolisian.

“Kami bersama TNI melakukan tindakan kepolisian di Desa Sampuabalo. Rupanya dengan imbauan-imbauan persuasif, mereka mau menyerahkan diri, walaupun kami persiapkan kalau memang terjadi hal-hal yang perlawanan, namun syukur alhamdulillah tidak ada perlawanan, jadi kami bisa mengamankan 81 orang,” kata Kapolda Sulawesi Tenggara, Brigjend Pol Iriyanto, saat mengunjungi Desa Gunung Jaya, Sabtu.

Dari informasi yang diperoleh di lapangan, 300 anggota polisi gabungan dari Brimob, Polres Buton, dan Polres Baubau, melakukan penyisiran di dalam Desa Sampuabalo.

Para pelaku tersebut dibawa ke Polda Sulawesi Tenggara yang berada di Kota Kendari untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Polisi mengangkut puluhan terduga pelaku dengan menggunakan tiga unit mobil Dalmas milik polisi dan memakan waktu tempuh selama 6 jam tiba di Kota Kendari.

“Sengaja kami bawa ke Kendari untuk memudahkan proses penyidikan, sehingga tidak merepotkan wilayah di Polres Buton. Nanti Polres Buton bersama Kodim dan Pemda membantu membersihkan puing-puing rumah yang terbakar,” ucap Iriyanto.

Setelah pemeriksaan secara maraton selama dua hari, polisi melepaskan 45 warga Desa Sampuabalo pada Selasa (11/6/2019) dinihari.

Sementara itu, 38 orang warga Desa Sampuabalo lainnya, ditetapkan sebagai tersangka dalam peristiwa kerusuhan dan pembakaran rumah warga Desa Gunung Jaya, Kecamatan Siotapina, Kabupaten Buton, Sulawesi Tenggara, Rabu (5/6/2019) lalu.

“Kemarin yang dibawa ke polda untuk dilakukan pemeriksaan secara keseluruhan ada 83 orang. Dari 83 orang tersebut, kami kembalikan 45 orang, karena hasil pemeriksaan tidak terlibat,” kata Kapolres Buton AKBP Andi Herman, Selasa (11/6/2019).

Berdasar penyelidikan sementara, 38 orang telah ditetapkan menjadi tersangka. Mereka terancam hukuman penjara 12 tahun.

“38 warga Desa Sampuabalo yang ditahan di kenakan pasal 187 KUHP, pasal 170 KUHP dan Undang-undang darurat dan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara,” tegasnya.

Sementara itu, pemulangan 45 warga Desa Sampuabalo tersebut menggunakan dua mobil dalmas milik polisi dan mendapat pengawalan ketat dari anggota Polres Buton dan Anggota Brimob.

Sumber: KOMPAS.com (Defriatno Neke)

https://regional.kompas.com/read/2019/06/11/14211531/fakta-kerusuhan-di-buton-38-warga-jadi-tersangka-hingga-ditangkap-tanpa

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke