Ketua Senat Akademik (SA) UGM Hardyanto menuturkan, dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI No 92 Tahun 2014 tentang petunjuk teknis pelaksanaan penilaian angka kredit jabatan fungsional dosen, dijelaskan pada Pasal 10 bahwa untuk kenaikan jabatan akademik secara reguler dari lektor kepala ke profesor hanya melalui tujuh syarat.
Syarat tersebut yakni memiliki pengalaman kerja sebagai dosen tetap paling singkat 10 tahun, berpendidikan doktor (S3), paling singkat tiga tahun setelah memperoleh ijazah doktor (S3), paling singkat dua tahun menduduki jabatan lektor kepala, telah memenuhi angka kredit, memiliki karya ilmiah yang dipulikasikan dalam jurnal ilmiah internasional bereputasi sebagai penulis pertama, dan memiliki kinerja, integritas, etika tata krama, serta tanggung jawab.
Namun begitu, terdapat beberapa hal yang dapat menyebabkan dosen diberhentikan dari jabatan sebagai guru besar.
Beberapa diantaranya, pensiun, meninggal, sakit lebih dari 12 bulan, tidak mengajar selama 1 bulan, dan melakukan tindak pidana.
"Jadi, istilah pencabutan jabatan guru besar itu tidak ada, adanya penghentian. Misalnya yang bersangkutan pensiun dan tidak diperpanjang, tapi kalau pensiun lalu diperpanjang sebutannya guru besar emiritus," ujarnya.
Baca Juga: UGM Bantah Cabut Jabatan Guru Besar Amien Rais
Rektor UGM Panut Mulyono menambahkan, Amien Rais memang sudah purna tugas. Sehingga secara institusi tidak ada ikatan struktural dengan UGM.
"Apa yang beliau lakukan itu bukan tanggung jawab UGM, tetapi tanggung jawab pribadi beliau," ujarnya, Jumat (24/5/2019).
Sementara itu, Kepala Bagian Humas dan Protokol UGM Iva Ariani saat dihubungi di Yogyakarta, Senin (27/5/2019), menjelaskan bahwa pihak UGM tidak pernah menyebut pencabutan status guru besar Amien Rais.
"Tidak pernah ada statement UGM mencabut (status jabatan) guru besar (Amien Rais) karena guru besar itu kewenangan Kemenristekdikti," kata Kepala Bagian Humas dan Protokol UGM Iva Ariani saat dihubungi di Yogyakarta, Senin (27/5/2019).
Baca Juga: Amien Rais: Pak Jokowi, Anda Bagaimana Sih Maunya?
Sumber: KOMPAS.com (Caroline Damanik, Wijaya Kusuma)
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.