Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Fakta Polemik Status Guru Besar Amien Rais, UGM Tak Pernah Mencabut hingga Bukan Gelar Akademik

Kompas.com - 28/05/2019, 11:36 WIB
Michael Hangga Wismabrata,
Khairina

Tim Redaksi

Ketua Senat Akademik (SA) UGM Hardyanto menuturkan, dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI No 92 Tahun 2014 tentang petunjuk teknis pelaksanaan penilaian angka kredit jabatan fungsional dosen, dijelaskan pada Pasal 10 bahwa untuk kenaikan jabatan akademik secara reguler dari lektor kepala ke profesor hanya melalui tujuh syarat.

Syarat tersebut yakni memiliki pengalaman kerja sebagai dosen tetap paling singkat 10 tahun, berpendidikan doktor (S3), paling singkat tiga tahun setelah memperoleh ijazah doktor (S3), paling singkat dua tahun menduduki jabatan lektor kepala, telah memenuhi angka kredit, memiliki karya ilmiah yang dipulikasikan dalam jurnal ilmiah internasional bereputasi sebagai penulis pertama, dan memiliki kinerja, integritas, etika tata krama, serta tanggung jawab.

Namun begitu, terdapat beberapa hal yang dapat menyebabkan dosen diberhentikan dari jabatan sebagai guru besar.

Beberapa diantaranya, pensiun, meninggal, sakit lebih dari 12 bulan, tidak mengajar selama 1 bulan, dan melakukan tindak pidana.

"Jadi, istilah pencabutan jabatan guru besar itu tidak ada, adanya penghentian. Misalnya yang bersangkutan pensiun dan tidak diperpanjang, tapi kalau pensiun lalu diperpanjang sebutannya guru besar emiritus," ujarnya.

Baca Juga: UGM Bantah Cabut Jabatan Guru Besar Amien Rais

4. Rektor UGM: Amien Rais sudah purna tugas

Rektor UGM Panut Mulyono menambahkan, Amien Rais memang sudah purna tugas. Sehingga secara institusi tidak ada ikatan struktural dengan UGM.

"Apa yang beliau lakukan itu bukan tanggung jawab UGM, tetapi tanggung jawab pribadi beliau," ujarnya, Jumat (24/5/2019).

Sementara itu, Kepala Bagian Humas dan Protokol UGM Iva Ariani saat dihubungi di Yogyakarta, Senin (27/5/2019), menjelaskan bahwa pihak UGM tidak pernah menyebut pencabutan status guru besar Amien Rais.

"Tidak pernah ada statement UGM mencabut (status jabatan) guru besar (Amien Rais) karena guru besar itu kewenangan Kemenristekdikti," kata Kepala Bagian Humas dan Protokol UGM Iva Ariani saat dihubungi di Yogyakarta, Senin (27/5/2019).

Baca Juga: Amien Rais: Pak Jokowi, Anda Bagaimana Sih Maunya?

Sumber: KOMPAS.com (Caroline Damanik, Wijaya Kusuma)

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com